Medan, Lintangnews.com | Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Poldasu) di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Siantar menetapkan 2 orang tersangka.
Dikutip dari tribunnews.com, Kepala BPKD, Adiaksa Purba ditetapkan menjadi tersangka oleh Poldasu.
“Ia, dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Poldasu,” kata DirKrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana, Minggu (14/7/2019).
Mengenai apakah orang nomor satu di BPKD Siantar itu dijemput saat berada di Jakarta, Rony menyatakan Adiaksa datang ke Poldasy pada Sabtu (13/7/2019) malam. “Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput,” ujarnya.
Rony mengaku, Adiaksa ditetapkan menjadi tersangka, karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepada Kepala Dinas (Kadis).
“Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa. Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka. Jadi, sudah 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama Bendahara Erni Zendrato dan kedua Kepala BPKD, Adiaksa,” terangnya.
Sementara 16 orang yang saksi yang kemarin diamankan, Rony mengaku, pihaknya sudah memulangkannya.
“Mereka hanya saksi dan sudah kita pulangkan,” kata Ronny. (tribunnews.com)