Siantar, Lintangnews.com | Terkait masalah manajemen kepemimpinan Perusahaan Daerah di Kota Siantar, Wali Kota, Hefriansyah menuturkan proses seleksi melalui fit proper test dan lelang jabatan.
“Hal ini dinilai untuk mencari orang yang mampu dan tepat sesuai dengan keahliannya,” sebutnya saat membacakan pendapat akhir Wali Kota Siantar atas penetapan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD TA 2018, Selasa (2/10/2018).
Menurut Hefriansyah, pelaksanaan seleksi tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap, manajemen kepemimpinan yang baru nantinya dapat meningkatkan kinerja, dengan harapan agar Perusahaan Daerah mampu meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat Siantar, serta memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mengenai kebijakan pengalihan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah ke kegiatan yang lebih prioritas. Mudah-mudahan langkah pengalihan ini dapat menjawab atas keterbatasan anggaran kita untuk mendanai kegiatan yang lebih prioritas,” tandasnya.
Terpisah, salah satu anggota Tim Seleksi (Timsel) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) dan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS), Robert Siregar, Rabu (3/10/2018), menyampaikan, hasil seleksi akan disampaikan pada Wali Kota nantinya.
“Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang dilakukan berdasarkan parameter dan passing grade yang dibuat akan memperlihatkan hasil psikotest dan kemampuan,” tutupnya. (elisbet)