Ini Isu Stregis Dalam Perencanaan Anggaran P-APBD Siantar 2019

Siantar, Lintangnews.com | Dalam proses perencanaan rancangan Perubahan-APBD Tahun Anggaran (TA) 2019, ada beberapa isu strategis yang harus diakomodir.

Hal ini disampaikan Wali Kota, Hefriansyah melalui Sekda, Budi Utari Siregar dalam pembacaan nota keuangan atas rancangan P-APBD 2019, Senin (29/7/2019).

Disampaikan Sekda, dengan terbitnya dan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan TA 2019, maka Pemko Siantar telah melakukan perubahan penjabaran APBD 2019 untuk mengakomodir amanat pengalokasian DAU tambahan ke kegiatan Kelurahan pada OPD Kecamatan.

“Dimana dalam penetapan APBD tahun anggaran 2019, belum diperoleh petunjuk teknis dan pelaksanaan DAU tambahan, sehingga Pemko Siantar menempuh kebijakan untuk sementara mengalokasikan alikasi DAU tambahan tersebut pada pos belanja tak terduga,” terang Budi.

Sambungnya, adanya beberapa perubahan terkait dengan penerimaan daerah, baik yang berasal dari PAD. Penyesuaian alokasi pendapatan dari Pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat yang perlu segera disesuaikan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Hal ini dengan mempertimbangkan hasil capaian realisasi sampai dengan triwulan kedua TA 2019.

“Selain itu, pengalokasian anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat seperti pengalokasian DBH-CHT pada penetapan APBD tahun 2019 masih didasarkan pada asumsi pada penyusunan APBD TA 2019, dimana belum terdapat penetapan alokasi DBH-HCT dari Pemerintah pusat. Untuk itu harus disesuaikan jumlahnya dalam P-APBD Siantar tahun 2019,” tandasnya sembari sampaikan 3 point strategis lainnya. (Elisbet)