Siantar, Lintangnews.com | Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang tinggal hitungan hari lagi, KPUD Kota Siantar telah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Ada 99 lembar surat suara yang rusak untuk Presiden dan Wakil Presiden. Untuk DPD yang rusak sebanyak 386 lembar,” ungkap Ketua KPUD Siantar, Daniel Dolok Sibarani, Selasa (2/4/2019).
Menurutnya, terkait hal ini, KPUD Siantar telah melakukan pleno pada Senin (1/4/2019) tentang hasil penyortiran dan pelipatan surat suara Presiden, Wakil Presiden dan DPD.
“Untuk menggantikan surat suara yang rusak secepatnya akan segera diberikan kepada kita. Kemarin malam hal ini telah kita laporkan,” terang Daniel.
Disinggung soal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20-PUU/XVII/2019, KPUD Siantar sebut Daniel telah melakukan rapat dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan telah mendistribusikan surat edaran agar ditindaklanjuti sampai ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Yang pasti pindah memilih dapat dilakukan sampai 7 hari sebelum pemungutan suara, dan hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yakni, keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, serta saat melakukan tugas saat pemungutan suara,” tandasnya. (elisbet)