Simalungun, Lintangnews.com | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun membawa paksa 1 orang warga Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ke Rumah Sakit (RS) Darurat Fasilitas Covid-19 yang awalnya dibangun sebagai Villa Pasien Covid-19 di Batu 20 Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombeian Panei.
“Jumat (15/5/2020) pukul 11.30 WIB, personil Polres Simalungun bersama GTPP Covid-19 Simalungun melakukan kegiatan penjemputan atau evakuasi warga Parapat yang terpaparĀ Covid-19, setelah malam sebelumnya tidak berhasil di evakusi karena adanya perlawanan dari pihak keluarga,” tulis WhatsApp (WA) pihak Humas Polres Simalungun, Jumat (15/5/2020).
Menurut rilis Polres Simalungun, identitas warga yang terpapar Covid-19 adalah inisial DPS (36) warga Huta Bornok Lingkungan II Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Diketahui riwayat penyakit dan perjalanan nihil pada pemeriksaan terhadap DPS sesuai swab I pada tanggal 28 April 2020.
Selanjutnya tanggal 10 Mei 2020 hasilnya dinyatakan negatif. Sementara swab II tanggal 1 Mei 2020 dan tanggal 14 Mei 2020 hasilnya dinyatakan positif. Kemudian 27 April 2020, DPS dan 6 orang keluarganya (bapak, ibu dan 3 orang saudara laki-lakinya) dilakukan karantina di Mess Simalungun.
Tanggal 11 Mei 2020 warga yang terpapar bersama 6 orang keluarganya dikembalikan ke rumahnya. Lalu pada pukul 10.00 WIB, Forkopimcam Girsang Sipangan Bolon dan GTPP Covid-19 bersama tokoh agama melaksanakan rapat koordinasi (rakor) di kantor Camat Girsang Sipangan Bolon sebelum melaksanakan penjemputan terhadap warga yang terpapar.
Kepada Polres Simalungun, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Lidya Saragih mengatakan, tugas pihaknya untuk melakukan penjemputan terhadap warga yang terpapar Virus Corona untuk dilakukan isolasi dan perawatan di RS Darurat Fasilitas Covid-19 khusus Kabupaten Simalungun.
Selain yang terpapar, anggota keluarga DPS yang 1 rumah juga wajib dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke RS Darurat Fasilitas Covid-19 khusus Kabupaten Simalungun. Petugas Gugus Tugas harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur tugas.
Kapolsek Parapat, AKP Irsol mendukung pemerintah dalam pemutusan dan penyebaran mata rantai Covid-19. Termasuk menyampaikan tupoksi Polri dalam protokoler Covid-19 agar tidak terjadi penyimpangan maupun tindakan melawan hukum dalam melaksanakan tugas.
Dan masyarakat yang terpapar Covid-19 meminta TGPP Covid-19 Simalungun menunjukkan hasil swab kepada warga yang terpapar sebelum dilakukan penjemputan.
Dalam hal ini Polsek Parapat Resor Simalungun tidak dapat menunjukkan sesuai video terkait jalannya penjemputan terhadap diri terduga positif Covid-19 hasil swab sesuai dimaksud JR Saragih selaku Bupati Simalungun yang juga Ketua GTPP Covid-19 Simalungun. (Rel/Zai)