Simalungun, Lintangnews.com | Dalam tempo 6 hari, Polres Simalungun pimpinan AKBP Heribertus Ompusunggu berhasil mengungkap modus perampokan 1 unit truk Colt Diesel bermuatan getah karet yang terjadi, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Siantar-Parapat, tepatnya di Nagori Dolok Parriasan, Kecamatan Jorlang Hataran.
Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun saat membekuk tersangka JDS terpaksa menghadiahi timah panas setelah lebih dulu melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Termasuk terhadap tersangka JFS. Ini karena kedua tersangka melakukan perlawaanan saat akan ditangkap Unit Jatanras.
“Tersangka JDS dan JFS terpaksa dihadiahi timah panas, karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan diamankan. Itu setelah lebih dulu dilakukan tembakan peringatan. Tersangka AS, JS dan R alias Kentung masih dilakukan pengejaran,” ungkap Kapolres pada press release, Senin (7/10/2019).
Menurut AKBP Heribertus, perampokan itu berawal saat truk yang ditumpangi Rindu Hutagalung (39) warga Lingkungan V Pandurungan Julu Natio, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama rekannya melaju dari arah Parapat menuju Kota Siantar.

Truk Cold Diesel nomor polisi (nopol) BB 8691 NC bermuatan getah karet seberat 5,5 ton itu. Setibanya di lokasi kejadian, saat itu korban buang air kecil. Saat masuk ke dalam truk, tiba-tiba datang JFS dan JS ke pintu sebelah kiri. Sementara R dan JDS ke pintu sebelah kanan.
Kemudian R langsung menodongkan sepucuk pistol mainan ke arah supir, lalu memaksa Rindu Hutagalung keluar truk dan dimasukkan ke dalam mobil Avanza yang digunakan para tersangka.
Selanjutnya, truk bermuatan getah milik korban diambil alih tersangka R. Kemudian tersangka AS, JFS, JDS dan JD membawa korban ke arah Panei Tongah dengan mengatakan akan dibawa ke Polres Simalungun. Namun setibanya di Panei Tongah, tersangka JDS turun dari mobil Avanza nopol BK 1774 IT.
Itu dilakukan JDS untuk menjumpai R menjualkan hasil curian. Sementara tersangka AS, JFS dan JD melanjutkan perjalanan, lalu menurunkan korban di sekitar perkebunan sawit milik PTPN IV Kebun Marjandi di Simalungun.

Lanjut Kapolres saat press release yang digelar di kantor Sat Reskrim di Jalan Jan Horailam Saragih Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Unit Jahtanras setelah mengamankan JDS, selanjutnya mengamankan JFS yang ditangkap di rumahnya di Simpang Kawat Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 01.00 WIB.
“Karena melakukan perlawanan dan harus diberikan tindakan tegas, Unit Jatanras menghadiahinya sebutir timah panas secara terukur,” ucap Kapolres.
Tersangka R bersama JDS menjualkan getah hasil curian itu kepada penampung getah inisial BL seharga Rp 50.160.000. Setelah dibongkar, R langsung membawa truk dan JDS masih menunggu pembayaran. Sementara tersangka AS, JFS dan JS menunggu di Simpang 3 Hatonduhan.
“Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman yaitu selama-lamanya 9 tahun penjara. Terhadap tersangka BL dikenakan pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang penadahan diancam 4 tahun penjara,” tukas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M Agustiawan. (rel/zai)


