Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan sebanyak 12 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan kasus jaringan sindikat narkoba yang berlangsung selama 2 bulan itu, diamankan barang buktinya yakni, 77.91 gram sabu, 3 butir pil ektasi dan buku tabungan yang di dalamnya diduga terdapat transaksi narkoba hampir senilai Rp 1,5 miliar per bulannya.
Hal ini disampaikan Kapolres, AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kasat Narkoba, AKP Juriadi Sembiring dan Kaurbin Ops Narkoba, Iptu A Sidabutar, Minggu (23/9/2018) saat menggelar press release di Lapangan Aspol Polres Simalungun Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar.
Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka. Menurutnya, pengungkapan kasus jaringan narkoba itu berawal saat ditangkapnya pelaku inisial AR (16) warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Sabtu (14/9/2018) sekira pukul 20.00 WIB, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu, diamankan di Jalan Kertas, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar.
Dari pengakuan tersangka AR, polisi berhasil mengamankan tersangka DK (28) warga Jalan Rakutta Sembiring, Gang Leo, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar yang menjual sabu kepada tersangka AR seharga Rp 200 ribu.
Lalu dari pengakuan DK, polisi kembali berhasil membekuk tersangka OPS (28) warga Jalan Rakutta Sembiring, Gang Leo, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, yang merupakan pemasok sabu kepada tersangka DK.
Kembali berbekal keterangan dari OPS, petugas mengamankan S alias Brekele (41) warga Jalan Singosari, Gang Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. S merupakan pemasok barang haram tersebut kepada OPS.
Saat diamankan S, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 12 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip berisi 10 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet.
Tidak berhenti sampai disitu, Satres Narkoba yang langsung dipimpin AKP Juriadi Sembiring, Sabtu (15/9/2018) sekira pukul 17.30 WIB, kembali mengamankan KGM alias Ayah Kamal (59) warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Saat diamankan tidak ditemukan adanya barang bukti, namun kepada polisi, KGM mengakui ada memberikan sabu sebanyak 5 gram kepada S. Sedangkan barang haram itu didapatkannya dari BS (33) warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, yang juga diamankan Satres Narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres.
Dari penangkapan BS, saat dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah ditemukan barang bukti diduga sabu dari kamar mandi, tepatnya di bawah tempat sampah.
Namun BS tidak mengakui sabu yang ditemukan itu miliknya. Diketahui BS ada memberikan narkoba jenis sabu sabu kepada KGM sebanyak 1 ons. Selain itu juga diakuinya, menjual sabu kepada IT (30) warga Jalan Sibatu batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar sebanyak 5 gram.
Selanjutnya petugas langsung menuju tempat tinggal IT untuk melakukan pengembangan. Petugas berhasil mengamankan tersangka SS alias Rizal (23) warga Jalan Sibatu batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, di pintu gerbang rumah IT, kemudian MF (44) warga Jalan Medan, Gang Keluarga, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan S alias Arnol (53) warga Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, serta IT.
Petugas kembali dilakukan penyelidikan, karena diketahui BS memperoleh sabu dari seseorang yang diketahui hanya nomor handphone (HP) nya saja, sehingga dilakukan under coverboy dengan menyamar sebagai pembeli.
Akhirnya pada Rabu (19/9/2018) sekira pukul 23.30 WIB, tepatnya di Jalan Medan, Simpang Dolok Merangir, Kecamatan Tapian Dolok, diamankan tersangka EL (58) dan AKN (33) keduanya warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti berhasil disita 1 bungkusan besar diduga berisi sabu.
Dari hasil interogasi, sabu itu diperolehnya dari laki-laki berinisial BD. Namun mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan BD, karena memperoleh barang haram itu dengan cara mengikuti petunjuk melalui HP.
“Namun demikian akan tetap dilakukan mengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Simalungun,” sebut Marudut.
Diketahui jika 12 tersangka yang berhasil diringkus merupakan residivis narkoba dan 1 orang residivis pembunuhan. Sementara BD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terhadap para pelaku, kita sangkakan dengan pasal penyalahgunaan narkotika yakni, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1), (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres. (zai)