Ini Penjelasan Kadisdukcapil Asahan terkait Warga Pakistan Ditangkap Interpol

Asahan, Lintangnews com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Asahan masih menyelidiki terkait kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik diduga warga negara asing (WNA) yang diketahui pembunuh satu keluarga di Pakistan yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Kepala Disdukcapil, Supriyanto mengatakan, penerbitan e- KTP milik WNA bernama M Firman berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang terbit pada tahun 2017. “Kita masih menelusuri terkait KK nya. Karena berdasarkan KK terbitnya e-KTP milik M Firman dan itu keluar di tahun 2018,” ujarnya, Jumat (24/1/2020).

Lanjutnya, dasar penerbitan KK dari Kelurahan dimana normatifnya ada F1.01 mengenai keterangan domisili. Berdasarkan itu petugas Disdukcapil memasukan data dimaksud.
Diketahui KK dari Firman merupakan KK tunggal (mandiri) yang mana terdaftar di Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat.

Sementara terkait terbitnya Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Firman, Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Budiono melalui Paur SIM, Aiptu Nauli membenarkan adanya penerbitan SIM A atas nama pelaku.

“Penerbitan SIM A atas nama Firman sudah sesuai persyaratan kita yang melampirkan surat keterangan (suket),” ungkap Aiptu Nauli di ruang kerjanya pada lintangnews.com.

Surat keterangan yang dilampirkan menjadi syarat penerbitan SIM atas nama M Firman.

Diketahui suket bisa digunakan untuk keperluan adimistrasi di semua pelayanan publik sebagai pengganti e-KTP yang fungsinya sama.

Saat awak media berada di kantor Disdukcapil Asahan, sebelum melakukan konfirmasi terlihat Camat Kisaran Barat, Lurah Bunut, Kepala Lingkungan (Kepling), Kantor Urusan Agama (KUA) Kisaran Timur dan beberapa orang lainnya keluar dari ruang kerja Kadisdukcapil.

Sebelumnya informasi yang tersebar di sejumlah media online dan amannusabrimob.id, jika tim NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri, Unit Buncil Subdit III Ditreskrimum dan Sat Brimob Poldasu membekuk pelaku pembunuhan satu keluarga di Pakistan, dengan identitas Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman di rumah kontrakannya, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

Lalu diperiksa sebagai saksi Evi Lili Midati yang merupakan istri tersangka. Dari penangkapan itu, diamankan e-KTP dan SIM A atas nama Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati. Termasuk paspor atas nama Evi Lili Midati.

Hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Pakistan dan tinggal di Indonesia selama 2 tahun dengan berpindah-pindah. Kemudian dirinya menetap di Jalan Budi Utomo selama 5 bulan dan bekerja sebagai supir. (Heru)