Mesin Judi Tembak Ikan Milik Suroto Resahkan IRT, Poldasu Didesak Bertindak

Simalungun, Lintangnews.com | Wakil Ketua Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia (LMHAI) Siantar-Simalungun, Edi Sagala mengecam praktek perjudian tembak ikan milik Suroto di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Selain mengecam karena para Ibu Rumah Tangga (IRT) di Simalungun Atas resah, LMHAI juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera ‘turun gunung’ guna menutup praktek perjudian tembak ikan yang terkesan bebas tersebut.

Menurut Edi Sagala, Jumat (24/1/2020) dari telepon selulernya, praktek perjudian tembak ikan milik Suroto di Kelurahan Saribudolok sudah berlangsung selama 3 bulan. Dan terkesan aman dan kondusif alias bebas tanpa adanya penegakan hukum di daerah itu.

“Sudah 3 bulan judi tembak ikan milik Suroto bebas beroperasi di Saribudolok. Karena itu para IRT di Simalungun Atas ini mulai resah. Kami minta Poldasu turun guna menutup aksi perjudian itu,” tegas Edi Sagala.

Dia juga minta Polsek Saribudolok dan Polres Simalungun agar menutup praktek perjudian tembak ikan di Stasiun Simas Saribudolok, warung kopi Lingga Jalan Kabanjahe, warung Kopi Jemmi Jalan Sudirman dan Simpang Bethesda.

Apabila tidak ada respon dari Polsek maupun Polres, LMHAI akan melayangkan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), sehingga praktek judi tembak ikan itu segera ditutup. Dan sesuai Instruksi Kapoldasu membersihkan perjudian.

“Kita akan layangkan surat kepada Kapoldasu terkait beroperasi bebasnya mesin judi tembak ikan itu, apabila Polsek dan Polres angkat bendera putih pertanda tidak sanggup atau menyerah kalah,” tukasnya. (Zai)