Ini Penyebab Anggota DPRD Sumut Minta APH Selidiki Proyek Dinas BMBK di Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap realisasi pembangunan talud/turap/bronjong milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut di Pondok 8 Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Pasalnya, Tim 1 DPRD Sumut pasca melakukan kunker (kunjungan kerja) di Dapil masing-masing dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kegiatan eksekutif atas LPJP APBD Sumut tahun anggaran (TA) 2019, menilai perencanaan yang dilakukan Dinas BMBK tidak matang. Ini mengakibatkan dana yang telah dianggarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menjadi sia-sia.

Tim 1 DPRD Sumut yang melaksanakan kunker ke lokasi pembangunan itu yakni, Mangapul Purba selaku Ketua, didampingi Saut Bangkit Purba, Frenky Partogi Sirait dan Rony Renaldo Situmorang sebagai anggota.

“Ada sekitar 76 kegiatan di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun yang harus kami cek, serta dimonitoring selama 6 hari,” sebut Rony, Senin (20/7/2020).

Politisi Partai Nasdem besutan Surya Paloh itu menilai, untuk memaksimalkan kegiatan monitoring, DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Siantar-Simalungun membagi tim menjadi 2 bagian.

Tim 2 dipimpin Iskandar Sinaga selaku Wakil Ketua, dengan anggota, Hidayah Herlina Gusti, Rusdi Lubis dan Gusmiyadi. Monitoring dilaksanakan dimulai dari tanggal 6-11 Juli 2020.

Sebelumnya, CV Husibah selaku pelaksana proyek milik Dinas BMBK Sumut di Pondok 8 Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa diduga mengaut keuntungan, meski tak melaksanakan kegiatan sesuai dengan progresnya. Ini karena Dinas BMBK mengabulkan justifikasi teknik (justek) total kepada CV Husibah selaku rekanan.

Diketahui pembangunan talud/turap/bronjong yang seharusnya dilaksanakan CV Husibah sesuai progres itu bersumber dari dana APBD 2019 P sebesar Rp 4,8 miliar. Ini sesuai tanggal kontrak 17 Juli 2019 dengan nomor kontrak 602/UPTJJS-DBMBK/KPA/1475/VII/2019. Diketahui sebelum banjir bandang terjadi, pengerjaan masih ditahap pembingkaian penulangan. (Zai)