Simalungun, Lintangnews.com | Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 Kabupaten Simalungun ditolak oleh Fraksi Gerindra.
Penolakan fraksi besutan, Prabowo Subianto untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) tentang PAPBD itu disampaikan Resnauli Saragih pada rapat paripurna DPRD Simalungun yang digelar di ruang Paripurna DPRD Simalungun di Kecamatan Raya, Jumat (12/10/2018).
Menurut pelapor, Fraksi Gerindra menolak setelah menelaah dan membahas lebih hati-hati demi tidak terjerat hukum.
Di antaranya terhadap pengantar nota keuangan atas Rancangan Peraturan Faerah (Perda) tentang P-APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2018.
Selanjutnya, nota jawaban Bupati Simalungun, JR Saragih atas pemandangan umum fraksi-fraksi. Serta laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun terhadap Ranperda P-APBD 2018.
“Maka dengan ini, Fraksi Gerindra belum dapat menerima P-APBD TA 2018 untuk dijadikan Perda tentang P-APBD,” ungkap Resnauli.
Selain Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem yang dibacakan Bernhard Damanik selaku pelapor pada kegiatan itu juga belum dapat menerima.
Sementara Fraksi Partai Amanah Sejahtera (PAS) yang terdiri dari Partai PKS, Partai PAN, serta Partai PPP tidak menyatakan pendapat alias abstein.
Empat Fraksi dari 7 Fraksi di DPRD Simalungun di antarannya, Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Hanura menyatakan menerima P-APBD Simalungun untuk dijadikan Perda tentang P-APBD.
Hal itu membuat paripurna sempat skor, karena 4 Fraksi berbanding 3 Fraksi. Akhirnya P-APBD TA 2018 disetujui.
Mengingat DPRD menyetujui P-APBD dijadikan Perda, Sekda, Gideon Purba selaku mewakili Bupati dalam kegiatan itu mengucapkan banyak terima kasih. (zai)