Labuhanbatu, Lintangnews.com | Bupati Labuhanbatu periode 2016-202, Pangonal Harahap diberhentikan pada tanggal 15 Mei 2019 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya diganti Wakil Bupati, Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, namun hingga kini belum defenitif.
Informasi yang dihimpun, Rabu (28/8/2019)., proses defenitif Bupati Labuhanbatu itu berhenti d itangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Penyebabnya karena tidak dijalankannya amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 ayat (5) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
Ketua DPRD Labuhanbatu, Dahlan Bukhari yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler menuturkan, tahapan proses defenitif Bupati Labuhanbatu sesuai dengan amanat UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 173 ayat (4), sudah dilaksanakan pihaknya dan membenarkan hal tersebut. “Ya benar, kita sudah melakukan tahapan itu,” pparnya.
Sekda Pemprovsu, Sabrina yang juga dikonfirmasi wartawan melalui nomor kontaknya terkait alasan penundaan proses defenitif Bupati Labuhanbatu belum mendapat jawaban. Meskipun nada panggilan telepon terdengar masuk dan pesan singkat dikirim.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131 12-1128 tanggal 15 Mei 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, dan pengesahan Wakil Bupati, Andi Suhaimi menjadi Plt Bupati Labuhanbatu dan Surat Pemprovsu Nomor 131/5235 perihal penyampaian keputusan Meendagri kepada DPRD Labuhanbatu sudah terlaksana. Seharusnya Pemprovsu sudah melakukan proses defenitif Bupati Labuhanbatu 5 hari kerja setelah usulan DPRD Labuhanbatu.
Akibat hal itu, partai pengusung (koalisi) pendukung Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dirugikan dan kecewa atas sikap Sekda Pemprovsu
“Tentu kita kecewa dan dirugikan dalam dengan kondisi ini. Sekda Pemprovsu harusnya sudah memproses hal tersebut ke Mendagri,” sebut Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Labuhanbatu, Umar Lubis.
Dijelaskan Umar, seluruh tahapan proses defenitif Bupati di tingkat DPRD Labuhanbatu sudah dilakulan. Yakni pada tanggal 24 Mei 2019 DPRD Labuhanbatu sudah melakukan rapat paripurna, dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) memutuskan masih membutuhkan pembahasan internal masing masing partai. Dan pada tanggal 27 Mei 2019 telah dibuat surat berita acara penundaan rapat tersebut.
Selanjutnya tanggal 17 Juni 2019 Pemprovsu melalui Sekretariat Daerah mengirim surat ke DPRD Labuhanbatu. Ini sehubungan dengan surat Plt Bupati Labuhanbatu kepada Pemprovsu Nomor 131/1970/Pem/2019, perihal menyampaikan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang ditunda pelaksanaannya.
Menanggapi hal itu, tanggal 18 Juni 2019 DPRD Labuhanbatu langsung membalas surat itu sesui Nomor 170/637/DPRD/2019 yang isinya meminta Gubernur untuk melanjutkan proses defenitif Bupati Labuhanbatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hingga hari ini, Pemprovsu belum memproses pendefenitifan Bupati Labuhanbatu ke Mendagri.
Berhentinya proses defenitif Bupati Labuhanbatu itu terindikasi sengaja diulur-ulur agar tidak ada posisi Wakil Bupati. Sebab kata Umar, pada tanggal 1 Agustus 2019 Sekda Pemprovsu mengirim surat lagi kepada DPRD Labuhanbatu dengan Nomor 131/7696 tentang klarifikasi surat permohonan Fraksi Partai Golkar DPRD Labuhanbatu pada tanggal 4 Juli 2019 untuk melakukan penundaan usul pengangkatan Wakil Bupati Labuhanbatu menjadi Bupati Labuhanbatu.
“Kenapa Fraksi Partai Golkar DPRD Labuhanbatu mengirim surat penundaan kepada Pemprovsu. Surat fraksi itu sifatnya internal dan tidak keluar dari lembaga DPRD. Makanya kita menyampaikan atas ketidak fahaman Plt Bupati ini Sudah sepatutnya disekolahkan lagi, karena tidak mampu dan tak cakap, serta masyarakat Labuhanbatu harus tau hal ini,” ucap Umar.
Menurutnya, Pemprovsu juga tidak perlu menanggapi surat Fraksi Partai Golkar DPRD Labuhanbatu itu. Sebab sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 173 ayat (5), jika tanpa usulan dari DPRD Kabupaten/Kota pun, Gubernur dapat mengusulkan Plt Bupati menjadi Defenitif kepada Mendagri. (Fendi)