Sidang di PN Siantar, Luster Nadapdap Residivis Penulis Togel Divonis 3 Bulan Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar memvonis terdakwa penulis toto gelap (togel) Luster Nadapdap selama 3 bulan penjara, Rabu (28/8/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam sidang beragendakan pembacaan vonis tersebut, majelis hakim diketuai Danar Dono dibantu hakim anggota yakni, Simon C Sitorus dan Hendry.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Luster Nadapdap, dengan pidana penjara selama 3 bulan, dikurangkan segenapnya dengan masa penahanan yang telah dijalani,” ungkap Danar Dono.

Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 ayat (1) 2e KUHPidana.

Namun, majelis hakim memvonis terdakwa terlalu ringan. Pasalnya terdakwa juga diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dan divonis 2 bulan penjara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Polres Siantar berhasil meringkus Luster Nadapdap di salah satu warung di Jalan Sibatu batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa tanggal 18 Juni 2019.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 lembar kertas yang berisikan angka tebakan KIM, 1 buah pulpen dan uang tunai Rp 85 ribu. (Res)