Siantar, Lintangnews.com | Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak secara nasional, termasuk di dalamnya pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar akan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Seperti diketahui, Pilkada Siantar hanya diikuti satu Pasangan Calon (Paslon) yaitu Asner Silalahi dan Susanti Dewayani (Pasti). Sehingga di atas kertas, paslon ini diprediksi publik tinggal menunggu waktu untuk melanggeng ke kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar periode 2020-2024.
Namun sekalipun demikian, Pasti ternyata tidak ingin berspekulasi, sehingga untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional paslon secara adil, jujur dan demokrasi, maka merasa penting membentuk organ pendukung berupa Tim Advokasi beranggotakan 10 orang Advokat atau Pengacara.
Hal ini disampaikan Tim Advokasi Pasti, Sabtu (17/10/2020). Ada pun susunan Tim Advokasi ini terdiri dari Sarbudin Panjaitan sebagai Ketua Tim, Sekretaris, Daulat Sihombing merangkap Manager Eksekutif dan Bendahara, Sepri Ijon Maujana Saragih.
Kemudian anggota tim melibatkan Miduk Panjaitan, Johannes Juntar Lumbangaol, Mangasi Tua Purba, Victor Siallagan, Roy Yantho Simangunsong, Franciskus Siallagan dan Yafanus Buulolo, serta dibantu staf Sekretaris, Citra Lusiana Manurung.
Harapannya, Tim Advokasi ini berperan sebagai ‘the guard constitusion’ untuk memproteksi, mengawal dan mempertahankan hak-hak konstitusional paslon, sehingga secara elegan dan legitimate memenangkan pertarungan Pilkada Siantar tahun 2020.
Daulat Sihombing didampingi Sarbudin Panjaitan mengatakan, tim ini memiliki tugas, pertama, memberikan nasihat dan bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi kepada paslon dan tim pemenangan di semua tingkatan dan tahapan Pilkada, baik diminta maupun tidak diminta.
“Kedua, membuat legal opinion maupun contra legal opinion terhadap setiap wacana publik yang berpotensi mengganggu standing electoral position paslon selama berlangsungnya tahapan Pilkada,” sebut Daulat.
Ketiga, mendampingi atau mewakili paslon untuk kepentingan interaksi dan koordinasi terhadap institusi pemerintah, KPU/KPUD Bawaslu dan lain-lain terkait dengan Pilkada.
Keempat, memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada pemilih tanpa kecuali, baik tentang Pilkada, pidana, perdata dan lain-lain yang tengah dihadapi.
“Kelima, bertindak sebagai kuasa hukum untuk membela hak dan kepentingan Paslon yang bersangkutan, dalam setiap Pilkada, baik administrasi, TUN, perdata, judicial review, pidana dan lain-lain,” sebut Daulat.
Asner Silalahi berharap, agar Tim Advokasi benar-benar dapat memperkuat proses penyadaran politik warga. Sehingga paham dan mengerti, bahwa Pilkada merupakan wujud dari partisipasi politik warga untuk turut dalam menentukan pergantian kepala daerah.
“Istilah suara rakyat ‘suara Tuhan’ (vox populi, vox dei) benar-benar dapat dimaknai bahwa satu suara pun penting dan juga mengingatkan kita betapa berharganya suara rakyat,” katanya singkat. (Elisbet)