Siantar, Lintangnews.com | Akhirnya Pemko Siantar dan PT Suriatama Mahkota Kencana telah sepakat bekerja sama pemanfaatan lahan Gedung Olah Raga (GOR) di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan telah dilakukan antara kedua belah pihak, di rumah dinas (rumdis) Wali Kota Siantar, Jalan MH Sitorus, Rabu (29/5/2019).
Wali Kota, Hefriansyah mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemko Siantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana tentang optimalisasi tanah GOR Siantar dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS).
Diakui Hefriansyah, tahapan pelaksanaan kerjasama ini tidak mudah. Awalnya, tercetusnya ide kerjasama ini bermula tahun 2014, di masa kepemimpinan almarhum Wali Kota Hulman Sitorus. Ketika itu, Pemko Siantar memutuskan GOR sudah tidak layak digunakan lagi. Namun banyak tahapan dan proses yang harus dilalui. Mulai studi kelayakan, grand design, dan penghitungan besaran nilai kontribusi oleh konsultan Penilai Publik.
Selanjutnya di tahun 2018, setelah mendapat rekomendasi dan saran dari Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pemko Siantar setuju untuk melanjutkan rencana kerjasama tersebut. Hingga akhirnya sampai pada tahapan penandatanganan kerja sama.
“Kita menyadari, masih banyak tahapan dan tantangan yang harus dilalui, baik faktor internal ataupun eksternal. Kami sangat mengharapkan komitmen dan kerjasama dari para stakeholder. Sehingga rencana pembangunan gedung tersebut dapat terlaksana dengan baik tanpa halangan berarti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar dalam laporannya menerangkan, GOR yang merupakan satu-satunya milik Pemko Siantar itu, kegiatannya terhitung sejak 1 Oktober 2013 telah dihentikan.
Penghentian tersebut sesuai Surat Sekretaris Daerah Nomor 426.21/6159/IX/2013 tanggal 27 September 2013 perihal penutupan GOR Siantar. Namun, Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata masih mengharapkan GOR dapat difungsikan. Hanya saja, keterbatasan dana menyebabkan rehabilitasi tidak dapat dilakukan.
Terkait penandatanganan kerja sama, kata Budi Utari telah melewati sejumlah tahapan, antara lain proses pemanfaatan diawali tanggal 13 Mei 2014 dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 800/360/V/Wk-Thn 2014 tentang Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Setelah melalui proses pembahasan, pada 27 Agustus 2014 terbitlah SK Wali Kota Nomor 032/670/VII/Wk-Thn2014 tentang Penetapan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Gedung Olahraga dengan Pola Bangun Guna Serah.
Selanjutnya, 25 Februari 2015 CV Permata Phytagoras Abadi Medan menyampaikan Laporan Akhir Jasa Konsultansi, yaitu ‘Konsultansi Kelayakan dalam Rangka Pemanfaatan Tanah GOR Siantar’.
Kemudian, 15 Agustus 2016 CV Ninta Medan menyampaikan Laporan Akhir Jasa Konsultansi yaitu ‘Konsultansi Perencanaan Grand Desain dan RAB dalam Rangka Pemanfaatan Tanah GOR Siantar’.
Lalu, 17 November 2017 KJPP Yanuar Bey dan Rekan Cabang Medan menyampaikan Laporan Akhir Jasa Konsultansi yaitu ‘Konsultansi Kontribusi Minimum dalam Rangka Pemanfaatan Tanah GOR Siantar’.
Pada 23 Juli 2018, Sekda menyampaikan nota dinas kepada Wali Kota tentang Usulan Optimalisasi Tanah Gedung Oahraga Siantar dengan Pola BGS. sekaligus penyampaian laporaan mengenai studi kelayakan, rencana grand desain dan RAB, serta kontribusi minimum. Dan selanjutnya mendapat persetujuan dari Wali Kota.
Tanggal 26 Juli 2018 diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tender BGS Barang Milik Pemko Siantar. Berlanjut 27 Juli 2018 terbitlah SK Wali Kota Nomor 800/838/VII/Wk-Thn 2018 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Mitra Pemanfaatan Tanah Gedung Olahraga dengan Pola Bangun Guna Serah Pemko Siantar.
Setelah melaksanakan serangkaian proses seleksi, termasuk mengumumkan pada surat kabar nasional, Panitia Pemilihan menyampaikan Rekomendasi Calon Pemenang Mitra Pemanfaatan Tanah GOR melalui surat Nomor 09.2/PANITIA-BGS/4.04.4.04.01/XII/2018 tertanggal 11 Desember 2018 kepada Sekda.
Kemudian, 27 Desember 2019, Sekda menyampaikan Usulan Penetapan Pemenang” kepada Walikota Pematangsiantar melalui surat Nomor 593/6320/XII/2018.
Dan, 18 Februari 2019 terbitlah SK Wali Kota Nomor 643.1/69/II/Wk-Thn 2019 tentang Penetapan Pemenang Lelang Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan Pola BGS Tanah GOR milik Pemko Siantar.
Untuk proses pembahasan draft perjanjian, Pemko Siantar menghunjuk Ahli Hukum Kontrak, yaitu Edi Usman (MP & TBG).
Budi Utari menuturkan, tanah GOR Siantar seluas 8.442 meter persegi terletak di Jalan Merdeka Nomor 375 Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Ada pun bentuk kerjasama yakni BGS. Di mana, pihak investor mendirikan bangunan tau sarana berikut fasilitasnya bernama ‘Gedung Merdeka’.
Selanjutnya, sebagian dari gedung tersebut diserahkan kepada Pemko Siantar. Sedangkan sebagian lagi didayagunakan oleh investor dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Nantinya, diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian.
“Jangka waktu kerjasama sama adalah 30 tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini,” tegas Budi Utari.
Dalam hal ini, lanjutnya, Pemko Siantar bekerja sama dengan PT Suriatama Mahkota Kencana dengan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yakni PT Prima Abadi Jaya Medan. Nilai investasinya Rp234.800.942.000. (rel)