Ini Tanggapan Arist Merdeka atas Kinerja Polres Tobasa Tangani Pelecehan Anak  

Tobasa, Lintangnews.com | Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras Polres Toba Samosir (Tobasa) memberantas kejahatan terhadap anak, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya.

Menurut Arist Merdeka, komitmen Kapolres AKBP Agus Waluyo untuk penanganan kasus-kasus kejahatan seksual tidak bisa diragukan lagi.

“Kerja cepat dan komitmen Kapolres Tobasa yang mengedepankan komitmetnya tidak ada kata damai terhadap segala bentuk eksploitasi, penelantaran, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual patut diapreasi dan mendapat penghargaan,” sebut Arist Merdeka, Selasa (2/7/2019).

Pihaknya merespon langkah-langkah cepat dilakukan Polres Tobasa dalam penanganan kasus Kejahatan seksual terhadap anak diduga dilakukan NS (41) oknum guru Aparatur Negeri Sipil (ASN) warga Desa Panamparan, Kecamatan Habinsaran Kabupaten Tobasa terhadap salah seorang siswi Sekolah Dasar (SD).

Arist Merdeka menuturkan, atas kerja cepat Kapolres Tobasa dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak, maka bersamaan dengan Hari Anak Nasional 2019, segera direkomendasikan untuk diberikan penghargaan. Ini dalam kategori penegakan hukum stas perkara kekerasan terhadap anak dan maraknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di Tobasa sepanjang tahun ini.

“Kita segera mendorong Pemkab Tobasa, khususnya Dinas PPPA/PMD agar melibatkan masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi membangun Gerakan Perlindungan Anak berbasis Desa atau Kampung,” paparnya.

Lanjutnya, gerakan ini sangat diperlukan agar penegakan hukum yang dilakukan Polres Tobasa bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap anak.

Arist Merdeka menilai, terkait kasus itu, NS harus dipastikan segera diberhentikan dari tugasnya sebagai guru. Sedangkan untuk kejahatannya, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, NS dapat diancam pidana penjara maksimum 15 tahun. (asri)