Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing memutus perkara pencurian di toko milik istri anggota dewan selama 3 tahun penjara, Selasa (2/7/2019 ) di ruang utama.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester menuntut terdakwa Zainuddin alias Udin selama 4 tahun penjara. Dimana terdakwa sudah 3 kali dihukum terkait kriminal.
Dalam putusan disebutkan Kamis (4/4/2019) bertempat di Jalan Iskandar Muda No 79 Lingkungan I Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi tepatnya di Toko PS Elektronik, terdakwa melakukan pencurian. Toko itu milik istri anggota DPRD Tebingtinggi.
Awalnya Kamis (4/4/2019) sekira pukul 02.30 WIB, saat itu terdakwa baru membeli nasi dan hendak menuju warung internet (warnet) dengan berjalan kaki, melintas tepatnya di depan TK Swadaya dipanggil Adek (belum tertangkap /daftar pencarían orang).
Adek mengajak terdakwa untuk mengambil barang-barang di Toko PS Elektronik. Selanjutnya keduanya menuju ke belakang toko.
Terdakwa masuk dari jendela melalui sebuah pohon. Lalu memasukkan barang-barang yang dicuri ke dalam goni yang sudah dipersiapkan dan membawanya keluar melalui jendela tempat terdakwa masuk.
Kemudian membawa barang-barang itu ke arah Masjid Keling di Jalan Ahmad Yani. Selanjutnya membawa barang-barang hasil curian dengan 1 unit becak bermotor (betor) menuju daerah Batu Lima, tepatnya di areal perkebunan karet.
Akibat kejadian itu, korban Nurmanda Harahap mengalami kerugian berupa sejumlah alat alat elektronik di dalam toko dicuri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. (purba)