Siantar, Lintangnews.com |Anak pemilik salah satu cafe di Kota Siantar yang pernah mendekam di balik jeruji besi, Adrinal Dominikus Sianturi alias Rinas (26) diringkus kembali petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Rinal diringkus dari kediamannya, di Jalan Saribudolok No 1, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Rabu (8/5/2019) sekira pukul 11.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas. “Ini karena tersangka kerap komsumsi sabu di rumahnya,” kata AKP Eduar, Jumat (10/5/2019).
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung turun ke lokasi dimaksud. Setiba di lokasi,petugas langsung masuk kedalam rumah dan berhasil menangkap tersangka.
“Dia (tersangka) kita tangkap dari dalam kamar mandi rumahnya,” sebut AKP Eduar.
Selain mengamankan tersangka, dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa, 1 buah bong terbuat dari botol aqua, 1 buah pipa kaca, 2 buah potongan pipet, 2 buah mancis, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 buah kompeng karet dan 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,37 gram.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan itu miliknya.
Selanjutnya tersangka dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (irfan)