Siantar, Lintangnews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan penjara terdakwa Irwan Thomson Hutabarat (41) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (4/12/2018).
Warga Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba itu dituntut lantaran sebagai penulis judi toto gelap (togel).
“Menuntut terdakwa Irwan Thomson Hutabarat selama 7 bulan penjara dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU Samuel Sinaga membacakan tuntutannya.
Jaksa menjelaskan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana.
Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa kemudian memohon kepada majelis hakim agar diringankan tuntutan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kemudian, majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi dengan hakim anggota Fyhtta Sipayung dan M Nuzuli menutup persidangan. Selanjutnya akan bermusyawarah untuk memberikan putusan pada minggu depan.
Dari penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone (HP) merk Nokia dengan nomor panggilan 085297610455 berisikan angka tebakan judi Hongkong, 1 buah buku tulis berisikan angka keluar perjudian jenis hongkong dan togel dan 1 buah notebook bertuliskan angka rekapan jenis Hongkong dan togel. (res)