Jaksa Siantar Tuntut Rendah Pemilik 7 Paket Sabu

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika, Doni Prima Marpaung dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/1/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doni Prima Marpaung selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Ada pun denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manulang.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan kepada majelis hakim, akan melakukan pembelaan secara lisan.

Selain itu, terdakwa memohon agar hukumannya diringankan. Ini mengingatkan dirinya merupakan tulang punggung yang harus membiayai kebutuhan orang tuanya.

Pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terdakwa berupa, 7 paket narkotika jenis sabu, handphone (HP) merk Samsung dan Nokia. (res)