Jambret Dimassakan di Jalan Kartini, Salah Satu Pelaku Anak di Bawah Umur

Siantar, Lintangnews.com | Dua orang pelaku jambret bonyok dimassakan warga setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai mahasiswa Universitas Simalungun (USI) pada Kamis (3/1/2019) malam.

Diketahui identitas para pelaku yakni, Apriadi Surya Harahap (34) warga Jalan Medan Simpanh Mesjid Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba dan anak di bawah umur berinisial YAT (14) warga Jalan Lau Cimba Ujung, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Toga P Butar-Butar melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom membenarkan peristiwa tersebut.

“Kedua pelaku sudah kita jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Siantar,” sebut Resbon, Jumat (4/1/2019)

Resbon menuturkan, sebelumnya korban Richel Butar-Butar pada Kamis (3/1/2019) sekira pukul 20.30 WIB sedang berada di atas mobil odong-odong sedang memegang 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna putih. Pasalnya, korban ingin mengabadikan dirinya dan keluarganya di atas odong-odong.

“Saat mengabadikan dirinya dan keluarganya, kedua pelaku melaju mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan salah satunya langsung mengambil HP  dari tangan korban,” terang Resbon

Kedua pelaku langsung kabur melaju kencang menggunakan sepeda motor. Sementara korban berteriak, sehingga warga yang melihat kejadian itu mengejar pelaku.

“Kedua pelaku diamankan setelah menabrak sepeda motor mahasiswa USI di persimpangan Jalan Sisingamngaraja,” ujar Resbon.

Sebelum diamankan pihak Kepolisian, kedua pelaku jadi bulan-bulanan warga. Ini dikarenakan warga sekitar mengetahui kedua pelaku baru melakukan aksi pencurian (jambret).

“Pelaku Apriadi Surya Harahap diancam pasal Pasal 362 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan YAT wajib lapor nanti dikarenakan masih di bawah umur,” tandas Resbon. (irfan)