Janda Anak 3 Pedagang Lontong ‘Jualan’ Sabu Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu

Sergai, Lintangnews.com | Nurhayati alias Inun (40) warga Dusun IV, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibekuk tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu di rumahnya, saat jualan lontong sayur, Senin (10/2/2020).

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang Rabu (12/2/2020) mengatakan, ditangkapnya tersangka Inun berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Dusun IV, Desa Pekan Sialang Buah.

“Atas laporan masyarakat kita tindak lanjuti dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti narkoba yang disimpan di dalam dompet. Saat ditangkap, dompet dipegang di tangan pelaku,” kata Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 3 plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 3,18 gram, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah dompet berwana putih dan 110 plastik klip kosong.

AKBP Robin mengatakan, pelaku yang merupakan janda anak 3 itu mengaku sudah 3 bulan lamanya nyambi ‘jualan’ sabu dan sehari-harinya berjualan lontong di depan rumahnya.

Pelaku mendapat barang haram itu dari Pungut warga Desa Firdaus. Namun saat dilakukan pengembangan, Pungut tidak ditemukan di rumahnya.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamanakan di Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan kita pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (TS)