Yunus Saragih Ditangkap Sat Narkoba Siantar saat Timbang Sabu di Kamar

Siantar, Lintangnews.com | Diupah hanya Rp 100.000, Yunus Saragih warga Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, kurir sabu berhasil ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di salah satu rumah di Jalan Tomuan, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (11/2/2020).

Yunus ditangkap setelah pihak Kepolisian mengendus bisnis peredaran narkotika yang dijalankannya. Polisi pun melakukan penyelidika dan berhasil menangkapnya.

“Laporan masyarakat yang kita terima, menyebutkan salah satu rumah di Jalan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba, AKP David Sinaga, Rabu (12/2/2020).

Petugas pun bergegas ke lokasi melakukan penyelidkan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat rumah yag diinformasikan keadaan terbuka, lalu masuk ke dalam dan berhasil menangkap Yunus.

“Jadi, tersangka (Yunus) kita tangkap dari dalam kamar saat menimbang sabu yang akan diedarkannya,” jelas AKP David.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar Yunus dan menemukan barang bukti yakni, 2 bungkus plastik paket sabu seberat 2,25 gram dari atas lantai, 1 bungkus klip plastik kosong dan 1 unit timbangan digital.

Selain itu petugas menyita barang bukti, yakni uang Rp 100 ribu upah untuk Yunus dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo dari atas tempat tidur.

Saat diinterogasi Yunus mengakui, barang bukti yang ditemukan diperoleh dari pria berinisal G. Namun, ketika dilakukan pengembangan, petugas tidak menemukannya.

“Saat kita lakukan pengejaran terhadap pri berinisial G,tidak menemukan pria dan diduga informasi itu sudah diketahuinya,” pungkas AKP David.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)