Asahan, Lintangnews.com | Dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, Kabupaten Asahan, terdakwa penipuan sebesar Rp 970 juta dengan modus jual beli lembu terlihat tertunduk lesu
Tuntutan itu disampaikan JPU Gusmira Fitri Warman, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, dengan Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun didampingi hakim anggota Miduk Sinaga dan Nelly Andriani, Kisaran, Rabu (12/2/2020) sore. Dengan terdakwa inisial AMS (56), warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Kuala Silau Bertari, Kecamatan Tanjunbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Menurut Gusmira, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penipuan, diatur dalam pasal 378, jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun,” sebut Gusmira.
Sidang pun ditunda pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi tertulis oleh terdakwa.
Salah satu korban penipuan terdakwa, Manten Aperi Simbolon menuturkan, cukup puas dengan tuntutan itu, serta berharap majelis hakim bisa lebih bijak dan menentukan putusan sesuai dengan perbuatannya.
“Kalau bicara puas, kurang puas juga. Tetapi saya inginkan dia dihukum berat, karena perbuatannya cukup merugikan saya sebagai pengusaha lembu,” jelas Manten usai persidangan.
Manten menjelaskan, dirinya menelan kerugian sebesar Rp 705 juta atau setara dengan 70 ekor lembu yang tidak dibayar terdakwa. Ini dilakukan terdakwa pada bulan April 2019 lalu.
Sebelumnya, Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu saat paparan kasus penipuan itu, Kamis (2/1/2020) lalu, menjelaskan terdakwa dibekuk karena penipuan dengan total sebesar Rp 970 juta terdiri 2 laporan.
Laporan pertama pembelian 25 ekor lembu dengan total Rp 280 juta, modusnya menggunakan bilyet giro kosong. Sementara satu laporan lagi pembelian 70 ekor lembu dengan nilai Rp 703 juta dan terdakwa tidak membayarnya dengan berbagai alasan. Selain itu, ada laporan yang sama di wilayah Kabupaten Batubra dan Labuhanbatu. (Heru)