Asahan, Lintangnews.com | Kemungkinan 2 orang pemuda ini sudah kehabisan akal untuk mencari pekerjaan, sehingga semua cara dilakukan mendapatkan uang.

Seperti yang dilakukan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ini. Untuk mendapatkan uang, mereka melakukan penjambretan tas di jalanan.
Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mendagi melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna didampingi Kanit Jatarans, Ipda Khoimaini menuturkan, kedua tersangka jambret berinisial ML (25) dan FI (25).
“Kedua tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari korban yang dijambret di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, saat melintas,” ucap AKP Ricky.
Usai melakukan penyelidikan ke tempat lokasi yang diberikan korban, petugas langsung menangkap kedua tersangka.
Adapun barang bukti yang didapatkan yakni, 1 unit handphone (HP) merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Asahan guna penyidikan lebih lanjut. Untuk kedua tersangka dikenai pasal 363 dari KUHPidana tentang penjambretan,” kata AKP Ricky. (handoko)