Kena OTT, Oknum Kades Paya Pinang Dilepaskan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Sepekan sempat ditahan di Unit Reskrim Polres Tebingtinggi, akhirnya oknum Kepala Desa (Kades) Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) inisial ES (48) dilepas.

ES kini bekerja kembali, sementara kasusnya tetap berjalan dan berkas akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP TP Butar-Butar melalui KBO, Iptu Berigin, Senin (15/10/2018) oknum Kades itu ditangguhkan penahanannya, karena ancaman hukuman hanya 3 tahun penjara dan berkas tetap lanjut.

Iptu Beringin menambahkan, ES ditangkap terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) warga atas nama Muhammad Kharani (56) dan uang barang bukti sebesar Rp 1,5 juta.

Sementara itu, Camat Tebing Syahbandar, Panisean Tambunan ketika dikonfirmasi tidak berada di ruangannya.

Menurut Kasubag Umum, Ade di ruangannya mengaku, Camat sedang berada di kantor Bupati Sergai sehubungan dengan kunjungan Kapoldasu.

Adanya isu bahwa Camat Tebing Syahbandar yang menjadi jaminan di Polres Tebingtinggi agar ES tidak ditahan, Ade enggan berkomentar lebih lanjut. (purba)