Simalungun, Lintangnews.com | Unit Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Raya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Lorinatanita Jalan Nagur Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Ada pun korban, Ditir Angela Tambun, warga Jalan Nagur Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Sebelumnya, korban telah membuat pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/342/XII/2018/SU/Simal/tanggal 9 Desember 2018.
Sebelumnya, Minggu (9/12/2018) dini hari, sepeda motor miliknya hilang dari dalam rumah kontrakan korban di komplek Perumahan Lorita Jalan Nagor, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya.
“Dengan adanya laporan itu, petugas Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan pada Rabu (12/12/2018) sekira pukul 08.30 WIB, persisnya 3 hari setelah dilaporkan,” terang pihak Humas Polres Simalungun melalui WhatsApp, (WA), Jumat (14/12/2018).
Petugas Unit Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa diduga pelaku pencurian berada di rumah mertuanya di Kecamatan Dolog Masaggal.
Petugas yang dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Hengky B Siahaan langsung berkoordinasi dengan personil Polsek Raya. Selanjutnya berangkat ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan penangkapan.
Dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (26) dari rumah mertuanya di Dusun Pulian Desa Bah Bolon, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun.
Saat diinterogasi, AS mengakui, dirinyalah yang melakukan sepeda motor Honda Beat di komplek Perumahan Lorinata Jalan Nagor, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya.
“Unit Jatanras saat itu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih biru dengan nomor polisi (nopol) BK 5035 NAQ, nomor rangka MHIJFS215GK074950 dan nomor mesin JFS2E1075402 atas nama, Ditir Angela Tambun,” sebut Humas Polres Simalungun. (zai)