Siantar, Lintangnews. com | Menjelang tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) kepala daerah di KPUD yang akan dibuka mulai tanggal 4-6 September 2020, beredar isu PDI-Perjuangan akan merubah rekomendasinya untuk Calon Wali Kota dan Wali Wali Kota Siantar.
Seperti diketahui, Asner Silalahi dan Susanti mendapat rekomendasi dari seluruh partai politik (parpol) di DPRD Siantar, termasuk PDI-Perjuangan yang memiliki 8 kursi.
Menanggapi hal ini, Mangapul Purba selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PDI-Perjuangan Sumatera Utara menegaskan, partainya tidak ada merubah rekomendasi menjelang pendaftaran di KPUD Siantar.
“Nggak akan ada perubahan itu,” ucap Anggota DPRD Sumut ini, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, PDI-Perjuangan sebagai partai besar dan nama calon yang diusung sudah direkomendasikan. Maka PDI-Perjuangan solid, tegas dan lurus satu komando.
“Kita partai besar dan Ketua Umum sudah umumkan nama yang direkomendasi,” tandas anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Siantar-Simalungun ini.
Sebagaimana diketahui pada pasal 5 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang syarat pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik, harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan umum (Pemilu) anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan.
Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD. Pada tahapan pendaftaran, pasangan bakal calon dan tim membawa persyaratan pencalonan dan syarat calon bertempat di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Elisbet)