Jembatan Ambruk di Ujung Padang Diduga Akibat Dikerjakan di Luar Perencanaan

Simalungun, Lintangnews.com | Jembatan ambruk di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diduga buntut dikerjakan di luar perencanaan.

Ini berakibat hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi jembatan, sehingga ambruk, Jumat (8/6/2020)

“Bagaimana mau sesuai spesifikasi. Karena memang jembatan itu tanpa perencanaan sebelumnya,” jelas salah seorang sumber melalui telepon seluler, Rabu (24/6/2020).

Sebenarnya, kata sumber, yang memiliki ada perencanaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Simalungun hanya pengaspalan jalan dengan pagu sebesar Rp 13 miliar.

“Yang memiliki perencanaan dari bidang program perencanaan hanya pengaspalan jalan saja. Jembatan itu gak ada. Karena, jembatan sebelumnya masih bagus,” beber sumber yang juga berprofesi sebagai rekanan atau pemborong ini.

Selain itu, jembatan penghubung Kecamatan Ujung Padang dengan Kecamatan Bosar Maligas dijadikan sebagai proyek meski tanpa perencanaan karena pagu pengaspalan jalan memiliki sisa.

“Aturan volume panjang atau tebal jalan itu saja ditambahi lebih bagus. Ini, malah jembatan dijadikan proyek dan Ali Damanik sebagai sub kontraktor merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal, masih bagus jembatan sebelumnya,” paparnya.

Sementara, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Simalungun, Hotbinson Damanik saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membantah jika Alpin sebagai rekanan (pihak ketiga) pengerjaan jembatan itu. “Bukan dia. Lupa entah siapa,” ujarnya.

Disinggung soal dugaan PPK, Ali Damanik merangkap sub kontraktor, Hotbinson mengaku tidak tau. “Gak tau kalau soal itu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, PPK Ali Damanik rela menanggung biaya perbaikan jembatan yang amblas di Kecamatan Ujung Padang dianggap tidak logika.

“Logika gak, si Ali sampai mengagunkan Surat Keputusan (SK) nya ke bank hanya untuk biaya perbaikan jembatan yang amblas di Ujung Padang? Gak logika itu,” ungkap seorang sumber, Selasa (23/6/2020) kemarin.

Logikanya, Ali Damanik rela menanggung biaya perbaikan jembatan itu karena diduga sebagai sub kontraktor.

“Itu lah efek kegiatan disubkan. Sebenarnya, si Alpin sebagai rekanannya dan meneken (menandatangani) semua berkas. Si Ali lah sub kontraktornya. Makanya, si Ali rela menanggung biaya perbaikan,” sebutnya.

Untuk itu, Alpin sebagai rekanan dan Kadis PUPR Simalungun, Benny Saragih dikatakan tidak akan mau turut bertanggung jawab, serta menanggung biaya perbaikan.

“Gak akan mau si Alpin sama Benny. Karena sebenarnya proyek dari pemerintah itu gak bisa disubkan. Terkecuali di belakang meja,” beber sumber.

Selain itu, diterangkan sumber, jika Ali Damanik, tidak akan terjerat hukum jika persoalan jembatan amblas itu sampai ke ranah hukum.

“Kalau sebagai PPK saja, gak akan kena dia persoalan jembatan itu sampai ke ranah hukum. Paling yang kena hanya pemborongnya. Atau Ali sebagai PPK memanggil pemborongnya untuk melakukan perbaikan,” paparnya.

Sebelumnya, Benny Saragih saat ditemui di Posko Covid Jalan Asahan KM 6, Selasa (16/6/2020) menyebutkan, itu tanggung jawab rekanan. “Sedang perbaikan sekarang. Itu tanggung jawab rekanan,” sebutnya sembari mengatakan rekanan berasal dari Kota Medan. (Zai)