Simalungun, Lintangnews.com | Suasana dan iklim politik Kabupaten Simalungun semakin ‘memanas’ pasca beredarnya sebuah rekaman yang diduga benar suara Mixnon Andreas Simamora selaku Sekretaris Daerah (Sekda terkait ajakan dan arahan ditujukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah (Pangulu hingga Gamot).

Diduga rekaman pertemuan Sekda dan perangkat Kecamatan dan seluruh Pangulu serta beberapa UPTD se Kecamatan Gunung Malela itu berdurasi 5 menit 54 detik.
Suara yang diduga Mixnon dengan ‘vulgar’ menyebutkan jati dirinya sebagai pejabat ASN tertinggi di Simalungun dan mengajak, serta mengarahkan ASN lainnya untuk sama dan mengikutinya terlebih saat menjatuhkan pilihan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.
Mixnon menyatakan ‘setia’ kepada JR Saragih walaupun dicoret dirinya masih main di lapangan (Pilkada Simalungun periode lalu).
Akibat ajakan dan arahan yang diduga dilakukan Mixnon pada jajarannya menimbulkan tanggapan keras dari Sanju MJ Sidabutar selaku Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun.
Sanju menyebutkan, jika suara itu benar Sekda Simalungun maka dirinya digolongkan pada ‘penghianat, penjilat dan raja tega’.
“Agar kawan-kawan wartawan memahami juga, saat ini Kabupaten Simalungun sedang bersiap untuk pelaksanaan pesta demokrasi yang mana seluruh warga berhak menentukan pilihannya tanpa arahan dan ajakan apalagi intimidasi,” terang Sanju, Jumat (13/11/2020).
Ditambahkan, jika dugaan ini benar, bagi mereka Mixnon adalah seorang penghianat dan penjilat, berkhianat atas sumpah jabatannya dan melanggar peraturan-peraturan pemerintah serta Undang-Undang (UU).
Pasalnya, Mixnon hanya bertuankan pada 1 orang dan bukan karena dasar pengabdian kepada masyarakat dan negara. Ini jelas sekali bersangkutan adalah penjilat.
“Sebelum menjabat dia telah bersumpah untuk taat kepada peraturan dan UU berdasarkan pengabdian pada masyarakat dan negara, tetapi justru mengarahkan Pangulu dan ASN lainnya untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu,” sebut Sanju.
Menurutnya, perlu dipikirkan jika kedapatan resiko yang ditanggung para Pangulu sangat besar, maka terlalu tega menjerumuskan mereka (Pangulu) untuk menanggung resiko, termasuk mengajari yang tidak benar (menyarankan dengan memanfaatkan sayembara ‘PP’ dan mengorbankan Gamot itu jelas sekali apabila benar maka dia (Mixnon) adalah raja tega,” tegas Sanju.
Pihaknya melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC PP Simalungun telah melayangkan laporan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 10 November 2020 lalu.
“Kita telah melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran maupun kecurangan, dan dalam hal ini terlapornya saudara Mixnon Andreas Simamora” tukasnya.
Pihaknya juga mengetahui, ada beberapa elemen masyarakat yang serupa dengan mereka telah melaporkan Mixnon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun.
Ini termasuk janji DPRD Simalungun pada warga untuk segera memanggil Mixnon dan memprosesnya ke Bawaslu untuk diteruskan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kelompok lainnya.
Pihaknya pun meminta dengan tegas agar Bawaslu serius dalam menanggapi hal ini. Sanju menuturkan, saat ini nilai demokrasi di Simalungun tercoreng akibat ulah salah seorang pejabat.
“Kami menduga bisa jadi hal ini sengaja dilakukan untuk menciptakan kegaduhan di masyarakat, maka diharapkan Bawaslu Simalungun serius menanggapi ini dan segera bertindak,” tukasnya.
Terpisah, 3 orang Komisioner Bawaslu Simalungun yaitu Choir Nasution selaku Ketua, Alfi Lia dan Michael Siahaan saat dikonfirmasi terkait beredarnya rekaman itu hingga saat ini tidak bersedia memberikan tanggapan. (Rel/Zai)