Simalungun, Lintangnews.com | Terkait menunggaknya pajak Air Bawah Tanah (ABT) PDAM Tirtauli Kota Siantar selama 1 tahun, terhitung sejak bulan Maret 2019 telah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK jugalah yang perintahkan supaya pajak ABT PDAM Tirtauli yang menunggak ditagih,” jelas Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Pemkab Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik, Kamis (18/6/2020).
Untuk itu, PDAM Tirtauli yang berkantor di Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar diminta segera melunasi pajak ABT yang menunggak.
“Terkait menunggaknya pajak ABT PDAM Tirtauli jangan sampai bola panas sama kami. Untuk itu, supaya segera dilunasi dan diselesaikan,” jelas Ueki.
Namun, jika PDAM Tirtauli tak mampu bayar, disarankan agar mengalihkan pengelolaan waduk sebanyak 7 unit di Kabupaten Simalungun. “Alihkan saja kalau tak mampu bayar. Supaya kami yang kelola,” tegas Ueki.
Diketahui dari 7 waduk milik PDAM Tirtauli, sebanyak 2 unit terletak di Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei dan Nagori Pematang Panei, Kecamatan Panombeian Panei.
“Total pajak ABT PDAM Tirtauli yang masih menunggak sebesar Rp 3,6 miliar. Dengan tarif setiap bulannya sebesar Rp 843 per meter kubik setiap bulannya. Sebelumnya, Rp 100, tetapi tidak berlaku lagi,” kata Ueki.
Tarif per meter kubik sebesar Rp 843 untuk pajak ABT disebut sudah ketentuan dan ketetapan. “Bisa dirubah, kalau sudah ada legal opinion dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun sejauh ini belum ada,” papar Ueki.
Selain itu, terkait menunggaknya pajak ABT, BPD Simalungun pernah mendatangi PDAM Tirtauli untuk menagih dan bertemu langsung dengan Direktur Umum (Dirut) perusahaan daerah milik Pemko Siantar, Zulkifli Lubis.
“Disurati juga sudah pernah. Ke PDAM Tirtauli juga kami sudah pernah. Ketemu sama pak Zulkifli Lubis. Tetapi tak mampu membayar dan malah berdebat jadinya di sana,” kata Ueki.
Sementara, Dirut PDAM Tirtauli, Zulkifli Lubis saat coba dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp (WA), Kamis (18/6/2020) sekira pukul 13.04 WIB tak ada balasan.
Sebelumnya, Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Tirtauli, Paruhum Siregar saat dikonfirmasi wartawan via telepon seluler membenarkan tunggakan pajak ABT sebesar Rp 3 miliar lebih.
“Iya gak mampu membayar. Karena naik 300 persen. Kalau jauh hari sebelum naik pajak ABT nya hanya sebesar Rp 10 juta per bulan,” jelas Paruhum.
Menurut Paruhum, jika pajak ABT yang menunggak sebesar Rp 3 miliar lebih dibayarkan, maka PDAM Tirtauli bisa kolaps. “Bisa tumbang perusahaan sekitar 3 miliar lebih lah. Untuk lebih jelasnya besoklah datang ke kantor,” ujarnya. (Zai)