JPU dan Hakim Sependapat, Seorang Terdakwa Kasus Sabu Divonis 8 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Tampaknya majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memvonis terdakwa kasus narkotika jenis sabu Fatwa Rizal alias Rizal (39) selama 8 tahun penjara yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (9/7/2019) sekira pukul 16.30 WIB.

Terdakwa ini tampaknya tidak dapat tersenyum kembali setelah mendengar putusan dari majelis hakim. Pasalnya, terdakwa hanya bisa murung dan tertunduk di kursi pesakitan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Fatwa alias Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Adapun denda yang dikenakan kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta subsideir 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi.

Selain itu juga, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah selesai membacakan vonis, kemudian penasehat hukum dari terdakwa Ferdrick Rangkuti meminta kepada majelis hakim selama 7 hari untuk melakukan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terdakwa berupa 15 paket narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan sumbunya, 2 buah sendok terbuat dari pipet, plastik, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 1 unit HP merk Samsung, 10 buah platik klip kosong, 2 buah mancis dan uang sebesar Rp 643 ribu. (Res)