JPU Tuntut Penista Agama 3 Tahun Penjara di PN Kisaran 

Asahan, Lintangnews.com | Terkait kasus penistaan agama atas nama terdakwa Saperio Pinem, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairul Rahman, Essahendra dan Sabri Marbun menuntut 3 tahun penjara dipotong massa tahanan,  dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Ini terungkap dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (9/1/2019). Dalam persidangan itu langsung dipimpin oleh ketua majelis hakim, Elfian, dengan hakim anggota. Rahmat Hasibuan dan Miduk Sinaga.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU secara bergantian itu, terdakwa telah terbukti bersalah dalam hal melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbukan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

Selain itu,JPU juga menyatakan, terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberikan contoh baik pada masyarakat, termasuk menjaga sikap dan prilaku kehidupan antar umat beragama. Perbutan terdakwa dinilai mengakibatkan timbulnya rasa kebencian atau permusuhan antar umat beragama khususnya Islam wilayah Kabupaten Asahan.

Lanjut JPU, terdakwa juga berbelit-belit memberikan keterangan pada saat persidang, sehingga menarik perhatian masyarakat. Terdakwa juga mempermainkan agama, karena pada tanggal 7 November 2018 memeluk agama Islam. Namun pada saat Natal bulan Desember 2018, terdakwa masuk ke gereja di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku untuk mendengarkan khotbah dan ikut merayakan Natal.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Edy Lubis menyatakan akan melakukan pledoi pembelaan atas tuntutan yang dibacakan JPU pada Rabu depan.

Usai mendengar pernyataan penasehat hukum terdakwa, akhirnya ketua majelis hakim menutup persidangan dengan ditandai memukul palu di persidangan hari itu. (heru)