PTT Disdik Tak Diberhentikan, Pemkab Simalungun Terindikasi Tebang Pilih

Simalungun, Lintangnews.com | Kebijakan Pemkab Simalungun dianggap tebang pilih di balik pemberhentian para Pegawai Tidak Tetap (PT) yang lazim disebut honorer dan bertugas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kian terang benderang.

Seperti para guru honorer di Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun yang bertugas di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tak seorang pun diberhentikan.

Sementara, para PTT Dinas Kesehatan (Dinkes) yang selama ini bertugas di Puskesmas serta Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) dan Pemukiman bertugas menjaga pintu air justru diberhentikan berdasarkan surat edaran.

Sekretaris Disdik Simalungun, Parsaulian Sinaga, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2018) menyampaikan, untuk guru honorer tidak ada yang diberhentikan.

“Justru ini sedang mengajukan sekarang untuk Surat Keputusan (SK) tahun 2019 dan sudah disampaikan melalui masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek). Jadi, tidak ada guru diberhentikan,” ujar Parsaulian.

Menurutnya, masa berlaku SK para guru honorer itu per 1 tahun dan berakhir setiap tanggal 31 Desember. “Otomatis, berhenti 31 Desember sesuai dengan tahun anggaran,” jelasnya.

Ditanya, jumlah seluruh guru honorer se Kabupaten Simalungun, Parsaulian mengatakan, sekitar 1.800 orang. “Jumlahnya 1800 orang. Kalau murni guru 1700 orang dan anggarannya sudah disetujui di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” paparnya.

Sementara, salah seorang Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan tingkat Kecamatan mengaku, sejauh ini Disdik belum ada menyampaikan surat edaran untuk pemberhentian guru honorer. “Belum ada sampai sekarang,” ucapnya.

Lanjutnya, justru Disdik memerintahkan agar menyampaikan kepada para Kepsek untuk melakukan pendataan guru honorer. “Saat ini sedang pendataan guru honorer untuk perpanjangan SK,” ujarnya.

Seperti diketahui, surat edaran pemberhentian yang diterbitkan Dinkes Nomor : 440/4032/5.1.3/2018 tertanggal 28 Desember 2018. Sedangkan Dinas PUPR Simalungun Nomor : 600/1297/6.1/2018 tertanggal 17 Desember 2018.

Diberitakan sebelumnya, pemberhentian honorer dianggap tebang pilih. Sebab, honorer yang diberhentikan, umumnya terlibat aksi demo berulang kali dilakukan ke Pemkab dan DPRD Simalungun serta Poldasu pada tahun 2018.

“Kayak saya lah kan ikut demo, makanya gak kerja lagi setelah diberhentikan. Gak apa-apa lah sudah pasrah, karena sepertinya gak betul lagi Pemkab Simalungun ini,” ucap salah seorang mantan honorer.

Selain itu, pemberhentian yang bagaikan kado pahit usai tahun baru 2019 bagi honorer tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum. Hal itu dibuktikan dari surat edaran yang diterbitkan Dinkes dan Dinas PUPR.

“Lihat lah surat edarannya itu, tak ada dasar hukumnya. Setidaknya, kalau memang diberhentikan, di surat edaran itu diterapkan peraturannya. Jadi, kami honorer ini dapat memahami,” tandasnya. (zai)