JPU Tuntut Ringan Bandar Sabu Siantar-Simalungun, Boydora Samosir

Simalungun, Lintangnews.com | Boydora Samosir alias Boy terdakwa bandar sabu yang sangat terkenal di kalangan masyarakat Siantar-Simalungun dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun oleh JPU, Juna Karo-Karo dihadapan Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, Rabu (27/3/2019).

Juna menyatakan, terdakwa melawan program pemerintah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa dituntut 4 tahun kurungan penjara subside 3 bulan dengan denda Rp 800 juta. Dinyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ucap Juna.

Tuntutan JPU terlihat lebih ringan daripada terdakwa narkoba lainnya yang sudah pernah disidangkan terlebih dahulu.

“Kami saja dituntut 8 tahun bang dengan pasal yang sama, masa dia (Boy) 4 tahun bang. Di mana keadilan di PN Simalungun ini bang,” ungkap salah seorang terdakwa kasus narkotika yang tidak ingin namanya disebut.

Ditemui di luar persidangan, Juna mengatakan, tuntutan itu sudah sesuai prosedur persidangan dan tidak ada melanggar hukum. “Gak ada yang salah dalam tuntutan itu dan sudah sesuai fakta persidangan bang,” sebut Juna.

Ketika wartawan meminta untuk melihat surat tuntutan tersebut, Juna justru tidak memberikan untuk dilihat. “Intinya terdakwa dituntut 4 tahun bang,” ucapnya.

Sekedar diketahui, penangkapan itu berawal dari Jumat (14/9/2018) petugas terlebih dahulu mengamankan Abdul Rifai, Doni Kusuma, Okto P Simarmata dan Sarel alias Brekele (masing-masing tuntutan terpisah).

Melalui pengakuan dari 4 orang yang terlebih dahulu diamankan, kemudian Sabtu (15/9/2018) petugas kembali mengamankan Kamaluddin G Munthe alias ayah Kamal (tuntutan terpisah) dari Jalan Parsoburan, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Ketika diinterogasi petugas, Kamaludin mengakui ada menyerahkan barang bukti sabu kepada Sarel alias Brekele yang diperoleh dari Boydora Samosir. Minggu (16/9/2018) petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Boydora Samosir dari kediamannya di Jalan Silimakutta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Dari dalam rumahnya, petugas mengamankan barang bukti,1 buah pipet terapung di lubang WC dalam kamar mandi, 1 unit handphone (HP) BlackBerry di keranjang yang berisi tumpukan kain, 3 buku tabungan Bank BCA, 1 buku tabungan Bank Mandiri dan 1 buku tabungan Bank BNI ditemukan di dalam laci lemari pakaian.

Dari pengakuan Boydora, barang bukti yang ditemukan diperoleh dari Indra Tazas  (tuntutan terpisah) beralamt di Jalan Sibatubatu Blok IX, Kecamatan Siantar Sitalasari yang diduga sebagai tempat penyimpanan (gudang) sabu.

Di lokasi itu,petugas langsung mengamankan Indra Tazas dengan rekannya Syafrizal Sinaga dan Muhammad Fauzi (tuntutan terpisah). Petugas juga menemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, 3 bungkus plastik klip sedang sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 butir pil ekstasi, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dalam kaleng kotak rokok Gudang Garam, 1 bungkus plastik klip sabu dan 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya.

Ketika diinterogasi, Tazas mengakui, sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tangannya diperolehnya dari seseorang bernama Jumbo (Daftar Pencarian Orang). (irfan)