Proyek di Pemkab Simalungun Diduga Dimonopoli Pengusaha Sebagai Trik Bayar Hutang

Simalungun, Lintangnews.com | Proyek yang diselenggarakan Pemkab Simalungun melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikuasai oknum pengusaha asal Kecamatan Dolok Batu Nanggar diduga sebagai trik untuk membayar hutang JR Saragih.

“Proyek yang pagunya besar, masih pengusaha warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar itu yang menguasai. Tapi itu untuk bayar hutang, JR sama pengusaha tersebut,” ungkap seorang pemborong (rekanan) sembari minta namanya dirahasiakan, Senin (17/9/2018).

Kepada pengusaha bertubuh tinggi kira-kira 175 cm serta berkulit putih tersebut, JR Saragih yang tak lain selaku Bupati Simalungun diduga memiliki hutang sebesar Rp 75 miliar.

“Kabarnya, hutang JR sekarang sebesar Rp 75 miliar. Makanya, Kepala Dinas (Kadis) yang mengelola proyek duduk manis saja. Paling hanya meneken (tanda tangan) berkas saja dan numpang lewat. Tapi, kalau masalah, Kadis lah yang menghadapi,” jelasnya.

Selain itu, hutang JR Saragih kepada pengusaha diduga berawal dari proses Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Kabupaten Simalungun saat berpasangan dengan Amran Sinaga yang dilaksanakan pada 10 Februari 2016.

Kemudian, saat perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara yang digelar secara voting di Hotel Polonia Medan, beberapa waktu lalu dengan meraih sebanyak 21 suara.

Selanjutnya, saat mengikuti proses pencalonan Pemilihan Gubsu (Pilgubsu) pada bulan Maret 2018. Namun, JR Saragih gagal sebagai bacagub karena TMS (Tak Memenuhi Syarat).

Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tingkat Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Provsu dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Mulai Pilkada, pemilihan Ketua DPD Demokrat Sumut dan Pilgubsu kemarin. Kan dana pengusaha itu yang dipakai. Karena sudah terlanjur dipakai, pengusaha berharap dananya yang dipakai balik, walaupun rugi 10 persen,” bebernya.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo Simalungun, Akmal Siregar ketika ditemui di ruang kerjanya, mengatakan tidak bisa mengomentarinya. “Karena itu di luar Pemkab. Dan pengusaha itu bukan orang Pemkab,” katanya.

Saat disinggung mengenai sejumlah proyek diduga dikuasai, pengusaha asal Dolok Batu Nanggar, Akmal, menjelaskan sepanjang bersangkutan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, maka boleh saja mengerjakannya. (zai)