Simalungun, Lintangnews.com | Bupati JR Saragih tepis tudingan miring Fraksi Partai Gerindra, jika ke 4 Peraturan Bupati (Perbup) yang telah diterbitkan Pemkab Simalungun sebagai dasar-dasar hukum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 Simalungun, tidak lebih dulu berkonsultasi kepada DPRD setempat.
“DPRD pada tahun anggaran 2018 tidak lah melakukan Perubahan (P) APBD disebabkan persetujuan bersama antara Peraturan Daerah (Perda) dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD 2018 pada bulan November 2018,” ucap JR Saragih melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Gidion Purba, Rabu (29/5/2019) kemarin.
Diketahui Gidion Purba mewakili JR Saragih di rapat paripurna DPRD Simalungun tentang Nota Jawaban Bupati Simalungun atas pemandangan umum fraksi di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun di Jalan Jan Horailam, Kecamatan Raya.
“Maka diterbitkan 4 Perbup tentang Penjabaran P-APBD, hingga mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan nomenklatur serta pergeseran-pergeseran (relokasi) anggaran,” kata Sekda.
Sementara sebelumnya, pada rapat raripurna DPRD Simalungun tentang pemandangan umum fraksi atas Ranperda dan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) APBD TA 2018 Simalungun, Selasa (28/5/2019), uru bicara fraksi Partai Gerindra, Thombak A Siagian mengatakan, engan mengunakan Perbup-Perbup, terjadi pergeseran (relokasi) anggaran serta perubahan nomenklatur anggaran dan jumlah-jumlah yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, karena tidak ada dasar hukum yang semestinya.
Namun Pemkab Simalungun tetap melakukannya ketika Rancangan P-APBD 2018 tak bisa digunakan karena tidak lolos evaluasi pemerintah atasan (Gubsu). Yang seyogianya anggaran yang digunakan adalah APBD induk.
Namun Pemkab Simalungun tetap melakukan relokasi anggaran, perubahan nomenklatur dan jumlah melalui Perbup tersebut. Dimana Perbup itu sama sekali tidak dikonsultasikan kepada DPRD. Dengan menyatakan, DPRD Simalungun dibebaskan dari tanggungjawab pelaksanaan APBD 2018.
Perlu diinformasikan, rapat paripurna DPRD tentang Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda dan LKPj APBD 2018dan Nota Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi dilakukan tidak sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) atau dapat disimpulkan dipercepat. (zai)