Jual Sabu dan Ganja, 2 Pria Ini Diserahkan Personil Polres Simalungun ke Sat Narkoba Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Edarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Perumahan Bunda Mas, Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Erwin (27) bersama rekannya Suheri (30) warga Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, diamankan personil Polres Simalungun.

Dua orang personil Polres Simalungun mengamankan kedua tersangka, lantaran resah melihat aktivitas yang nekat menjual narkoba di daerah tempat tinggal mereka.

Keduanya diamankan dari rumah Erwin, Jumat (30/10/2020) sekira pukul 11.30 WIB. Selanjutnya kedua petugas menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres siantar, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga melalui, Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Ahya, Minggu (1/11/2020). Dia menuturkan, sebelum diserahkan, kedua pemuda itu terlebih dahulu diamankan personil Polres Simalungun.

“Personil Polres Simalungun mengamankan kedua tersangka karena resah atas kegiatan mereka mengedarkan narkoba di Perumahan Bunda Mas,” papar Iptu Rusdi.

Lanjutnya, usai mendapatkan informasi itu, petugas Sat Narkoba Polres Siantar langsung menuju lokasi kedua tersangka diamankan. Sesampai di lokasi, petugas pun tak ingin membuang waktu lama dan langsung menggeledah rumah Erwin.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yakni, 1 paket sabu seberat 1.58 gram, 1 buah plastik berisi 21 bungkus ganja seberat 25.22 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak berisi 50 plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Selain itu, petugas juga menyita 2 unit handphone (HP) merk Oppo.

Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan. (Irfan)