Jual Sabu Sama Polisi, 3 Pengedar Narkoba Diringkus di Tempat Berbeda

Tanjungbalai, Lintangnews | Polsek Tanjungbalai Utara berhasil meringkus 3 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari tempat yang berbeda.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Tersangka pengedar sabu yang diamankan petugas.

Menurutnya, Safrizal (27) diringkus di kediamannya di Jalan Gang Keluarga, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, pada Kamis (6/9/2019) sekira pukul 23.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,04 gram.

Kapolres didampingi Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Dedi Endrayadi menuturkan, sementara itu Faisal Astirao (27) warga Jalan Besi, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, diringkus di depan gudang Mak Tarida Jalan DI Panjaitan  Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, pada Kamis (7/9/2018) sekira pukul 14.30 WIB.

Salah satu pengedar sabu saat menunjukkan barang bukti.

“Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1  bungkus plastik sedang dan 7  plastik klip transparan berisi sabu berat kotor keseluruhan 3,18 gram, serta uang tunai Rp 250 ribu,” ungkap Kapolres, Sabtu (8/9/2018).

Sementara Ishak (42) warga Jalan Arwana, Lingkungan  II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan  Teluk Nibung, diringkus pada Jumat (7/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB di depan gudang Mak Tarida Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung dari tangan tersangka disita barang bukti sabu 3,19 gram.

Barang bukti yang diamankan petugas.

“Semua tersangka ini diringkus dengan cara under coverbuy (penyamaran) yakni petugas kita menyamar sebagai pembeli,” ujar Irfan. (tondang)