Pria Ini Melarikan Diri Melihat Polisi saat Diringkus di Rumahnya

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Hasil pelaksanaan tugas Ops Antik Toba 2018 Polsek Tanjungbalai Selatan  Polres Tanjungbalai mengamankan 2 orang terduga pengedar  narkotika jenis sabu-sabu dari lokasi yang berbeda.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai didampingi Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP Rudi Chandra, Sabtu (8/9/2018) mengatakan, Hendri Sitorus (35) diringkus di dalam rumahnya di Jalan Gang  Aman Lingkungan XII, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai pada Jumat ( 7/9/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Tersangka berupaya melarikan diri ketika melihat petugas yang masuk ke dalam rumah. Petugas yang curiga kemudian mengejar tersangka hingga ke dalam rumah. Di tangan tersangka, ditemukan sabu sebanyak 5 bungkus kecil plastik klip transparan di dalam botol Afitso seberat 0,60 gram,” sebut Irfan.

Salah satu tersangka yang diamankan personil Polsek Tanjungbalai Selatan.

Tersangka menerangkan, bahwa sabu itu dibelinya dari seorang laki-laki berinisial A beralamat di daerah Pulo Simardan.

Namun setelah dilakukan pengembangan, A sudah tidak berada di tempat dan melarikan diri setelah mengetahui bahwa Hendra Sitorus telah ditangkap.

Tersangka lainnya, Yahya (41) warga komplek Rumah Potong Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara diringkus di Jalan Letjend Suprapto Gang Ros Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, pada Sabtu (8/9/2018) sekira pukul 11.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan petugas.

“Dari tangan tersangka , petugas menyita 1 bungkus plastik berisi sabu  0,15 gram. Kini kedua tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tanjungbalai Selatan,” ujar Irfan. (tondang)