Asahan, Lintangnews.com | Cari gampangnya saja, membuat SN ( 38) warga Jalan Melati Km 10 Dusun XVIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, jual narkoba sehinga masuk ‘perangkap’ polisi.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Raymond Hutagalung mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jika ada peredaran sabu di Dusun VI Palsmen Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, sehingga pihaknya segera mengambil tindakan.
Penangkapan terhadap SN dilakukan dengan cara menyamar atau under cover buy. Petugas selanjutnya memesan barang haram itu pada SN.
“Pelaku saat itu menyodorkan 3 buah plastik klip sabu kepada anggota yang menyamar, sehingga langsung dibekuk,” ujar AKP Raymond, Selasa (4/12/2018).
Lanjut Kapolsek, SN mengakui, sabu didapatkan dari seorang berinisial OT yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kini barang barang bukti 3 plastik klip sabu dan SN telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek. (handoko)