Judi Tebak Angka di Simalungun Tak Pernah Redup, Instruksi Kapoldasu Mirip Seremonial

Simalungun, Lintangnews.com | Penangkapan terhadap juru tulis (jurtul) judi jenis tebak angka tak pernah terdengar lagi.

Meskipun judi tebak angka di Kabupaten Simalungun yang dikendalikan para bandar diduga masih berjalan lancar.

Seperti di seputaran Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, judi (303) tebak angka yang dikendalikan Pak Burju masih berlanjut dan beroperasi.

“Main dope nomor dison. Pak Burju korlap na (Main masih nomor di sini. Pak Burju korlapnya (koordinator lapangan),” ungkap salah seorang warga, Selasa (15/12/2020) sekira pukul 15.36 WIB.

Selama judi itu berlanjut, sejumlah jurtul yang tersebar di beberapa titik Kecamatan Jorlang Hataran menyetor omset kepada Pak Burju. Di antaranya, Bento di Simpang Parmonangan, seseorang bermarga Pakpahan di Sibunga-bunga, seseorang bermarga Tampubolon di depan SD Plus dan bermarga Sibuea di Simpang Kasindir dan marga Nadeak di Kampung Siregar.

“Bukan hanya itu, banyak lagi di dalam-dalamnya,” bebernya sembari mengatakan akan mencari tau nama-nama jurtul lainnya dan lokasinya.

Selain itu, omset dari setiap putaran 303 yang dikendalikan Pak Burju disebut mencapai puluhan juta. Sehingga, mampu memberikan stabil untuk pengamanan.

“Kalau putaran siang omsetnya sebesar Rp 15 juta. Malam omset nya juga mencapai Rp 15 juta,” papar warga Jorlang Hataran itu berbahasa daerah (Batak Toba).

Sedangkan judi yang dikendalikan Mail beroperasi di 4 Kecamatan. Yakni di Bandar Huluan, Kecamatan Bandar, Pematang Bandar dan Kecamatan Bandar Mailam.

Informasi diperoleh, untuk di Kecamatan Bandar Huluan, para penulis yang menyetor omset kepada terduga bandar tebak angka Mail betasal dari Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yakni bermarga Silaen di Pajak Nagori, Aseng di Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa dan B Marpaung di Nagori Bandar Jawa.

Selanjutnya, T Butar-Butar di Simpang Dosin, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, MJ Haloho di warung kopi Belalang Huta I, Nagori Marihat Bandar dan PB Silaen di warung tuak Sudung warga Nagori Bandar Jawa.

Lainnya, Pak Andre di warung kopi samping Puskesmas Perdagangan Jalan Kartini Ujung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar dan Tiar warga, Nagori Bandar Buntu, Kecamatan Bandar.

Kemudian, marga Nainggolan warga Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar dan Kempes warga Jalan Perdagangan, Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Pematang Bandar, yang mangkal di warung kopi milik Manis.

Selanjutnya, Bonbon warga Bahbayu Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, S Silalahi di Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar dan Oppung Samosir di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar.

Sedangkan di Kecamatan Bandar Masilam, NNG Purba warga Jalan Besar Bandar Tinggi, NHM Saragih warga Nagori Partimbalan, IP alias SS warga Huta II, Nagori Sidotani Kecamatan Bandar, ED warga Huta IV Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Wanti warga Nagori Naga Sopa, B Sinaga warga Kelurahan Perdagangan I belakang kantor Pos Perdagangan (Tower) dan Sudung warga Nagori Habatu.

Kemudian, di Kecamatan Dolog Masagal dan Kecamatan Raya, judi tebak angka juga masih beroperasi. Sebagai bandarnya diduga bernama Jonner, warga Kecamatan Dolog Masagal.

Sementara, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dan Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo saat coba dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Selasa (15/12/2020) sekira pukul 18.15 WIB tak ada balasan.

Sebelumnya, AKP Rachmat melalui pesan singkat, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 17.29 WIB menyampaikan ‘ok terimakasih infonya kami tindak lanjuti,” balasnya.

Sebelumnya juga, melalui Humas Polres Simalungun via pesan singkat kepada wartawan, Selasa (22/9/2020) lalu menyampaikan, Kapolres AKBP Agus Waluyo berkomitmen untuk berantas semua jenis bentuk perjudian di wilayah hukumnya sesuai dengan sesuai instruksi Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.

“Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan judi, dan sejumlah tindak kejahatan di wilayah hukumnya, Polres Simalungun telah membuka layanan aduan dan informasi masyarakat lewat aplikasi ‘Horas Paten’yang dapat didownload di Playstore,” jelas pihak Humas.

Untuk semester pertama di tahun 2020, jelas Kapolres, sudah 68 orang yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas kasus judi yang berhasil diungkap Polres Simalungun.

“Selama periode Januari hingga Agustus 2020, kita telah berhasil mengungkap perkara perjudian sebanyak 44 kasus dan terdiri dari 68 tersangka. Semua tersangka yang diamankan telah dikirim ke penjara dan menjalani masa hukuman masing-masing,” terang Kapolres.

Sementara, barang bukti uang yang disita dari sejumlah kasus-kasus itu sebesar Rp 48.500.000, 58 unit handphone (HP), 8 unit kendaraan, 6 unit laptop, 16 unit mesin tembak ikan dan 25 unit mesin jackpot.

“Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Simalungun. Kami meminta dukungan dan partisipasi masyarakat,” tegas Kapolres.

Seperti diketahui, bulan November lalu, dalam seminggu, Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap 2 orang jurtul yakni Ardian Syahputra dan R dari lokasi yang berbeda.

Untuk Ardian, ditangkap dari sebuah warung milik seorang warga bermarga Manik di Gang Memori, Kampung Gereja, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Jumat (13/11/2020). Dengan barang bukti yang diamankan 1 unit HP merk Samsung warna hitam berisikan angka tebakan jenis Kim Hongkong dan uang pecahan sebesar Rp 200 ribu.

Sedangkan, R ditangkap dari lokasi biliard milik salah seorang warga Huta III, Nagori Marihat Bandar, dengan barang bukti 1 unit HP merk Vivo warna hitam merah berisikan angka tebakan jenis togel dan uang sebesar Rp 207 ribu. (Zai)