Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Dolok Panribuan Resor Simalungun berhasil menangkap seorang juru tulis (jurtul) perjudian tebak angka jenis toto gelap (togel). Sementara bandar togelnya belum berhasil diungkap.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui pihak Humas Polres, Minggu (9/2/2020) mengatakan, jurtul yang ditangkap bernama Ferdinan Radot Sianipar (28) warga Dusun Pasar Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Ferdinan ditangkap personil Polsek Dolok Panribuan atas dasar laporan polisi Nomor : LP/06/ II/ 2020/ Simal/ Sek-Dopan tanggal 08 Februari 2020 tentang terjadi nya tindak pidana perjudian angka tebakan togel.
Tersangka ditangkap, Sabtu (08/2/2020) sekira pukul 15.45 WIB di warung milik Fredi Sianipar di Dusun Pasar Batu, Nagori Dolok Tomuan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa, 10 lembar secarik kertas bertuliskan angka tebakan, 4 buah buku tulis berisikan angka tebakan, 4 unit handphone (HP) , dan 1 buah pulpen berwarna hitam. Tidak ditemukan uang sebagai barang bukti
Awalnya saki, Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 15.45 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik Fredi Sianipar ada praktek judi tebak angka jenis togel.
“Sewaktu pelapor dan saksi tiba di warung, pelaku sedang memegang HP. Lalu dilakukan pemeriksaan dan dalam warung ditemukan adanya buku bertuliskan angka-angka tebakan,” terang Kapolres.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan Gamot atau Kepala Dusun (Kadus) dan ditemukan buku bertuliskan angka judi tebakan. Lalu dilakukan pengecekan terhadap HP milik pelaku.
Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan diboyong ke kantor Polsek Polsek Dolok Panribuan guna proses lebih lanjut. (Rel/Zai)