Simalungun, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Simalungun, Lidia Saragih memaparkan materi pelatihan dan sosialisasi penanganan pasien Covid-19 serta Adaptasi Kebisaan Baru (AKB) yang digelar Polres Simalungun di Hotel Simalungun City, Selasa (14/7/2020).
Sedangkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Simalungun menyampaikan, sosialisasi fatwa MUI tentang pemakaman jenazah Covid-19 secara Islam. Sementara Komunitas Sedekah Jumat dan FKUB mengenai materi tata cara atau pemulasaran pemakaman jenazah Covid-19 secara agama Islam.
Selanjutnya pemaparan Undang-Undang (UU) penanganan Covid-19 disampaikan Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian. Kasat Intelkam, AKP Restuadi menyampaikan materi perkembangan situasi pandemi dan deteksi dini covid-19.
Dari Kasat Binmas, AKP Y Sinulingga memberikan penyuluhan dan pencegahan Covid-19. Sedangkan Kasat Sabhara, AKP N Manurung tentang pengamanan pasien Covid-19.
Usai memberikan materi, para peserta pelatihan melakukan tanya jawab. Di antaranya, Jika pasien tidak dimungkini untuk tidak disholatkan karena keadaan yang tidak memungkini juga bisa disholatkan setelah disemayamkan.
Terkait tanya jawab ini, Lidia Saragih memaparkan, standarisasi penanganan pasien covid-19 sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI sesuai dengan surat edaran Nomor : HK. 02.01/Menkes/199/2020 tentang penanganan pasien Covid-19. (Rel/Zai)