Asahan, Lintangnews.com | Sesuai penyampaian dari pemerintah tentang perkembangan perubahan zonasi resiko terkait Virus Corona atau Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia, Kabupaten Asahan tidak termasuk dalam Kabupaten/Kota yang memiliki resiko tinggi terhadap penyebaran virus itu.
“Perkembangan zonasi risiko per Kabupaten/Kota terlihat terjadi kenaikan prosentase jumlah Kabupaten/Kota yang zonanya risiko tinggi dari minggu lalu 6,81 persen menjadi 10,31 persen,” kata juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020).
Menurut Wiku, saat ini jumlah Kabupaten/Kota yang termasuk zona merah sebanyak 53 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi covid19.go.id, Kabupaten Asahan tidak termasuk 53 Kabupaten/Kota yang beresiko tinggi atau zona merah Virus Xorona. Menurut data dari situs itu,Asahan masuk dalam kategori zona orange atau beresiko sedang dalam sebaran covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan, Surya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rahmad Hidayat Siregar menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada Forkopimda, Gugus Tugas dan masyarakat Asahan yang telah bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona di daerah itu.
“Kita berharap, hal tersebut dapat terus ditingkatkan, agar kedepan Asahan benar-benar dapat terhindar dari penyebaran Virus Corona,” ujar Rahmad di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2020).
Rahmad juga menyampaikan pesan Bupati agar masyarakat tetap menggunakan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, walaupun Asahan tidak termasuk zona merah sebaran Covid-19.
“Kepada masyarakat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Asahan dapat kita minimalisir,” ujarnya.
Dirinya juga berharap, dengan tidak termasuknya Asahan dalam zona merah Covid-19, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa, namun dengan tetap memakai protokol kesehatan. Menurutnya, hal itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan roda perekonomian yang sempat menurun di tengah masyarakat.
Dia juga menjelaskan status Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asahan pasca keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menurut Rahmad, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 pasal 20 ayat (1) huruf b disebutkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibentuk Gubemur dan Bupati/Wali Kota, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Perpres. (Heru)