Kadisdik Simalungun Ngaku Berhentikan 1.695 Guru ASN yang Belum Sarjana

Simalungun, Lintangnews.com | Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Simalungun, Elfiani Sitepu mengungkapkan, telah memberhentikan 1.695 orang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki gelar Sarjana atau Strata Satu.

Elfiani juga mengatakan, masih menunggu laporan dari guru untuk mencantum gelar S1 atau melaporkan sedang mengikuti perkuliahan.

Usai membuka kegiatan Diseminasi Kamus Bahasa Daerah di Balai Harungguan Djabanten Damanik,kantor Bupati Simalungun, Kamis (18/7/2019), mengatakan sudah banyak guru yang datang melaporkan telah memiliki gelar S1 dan sedang mengikuti perkuliahan.

“Tetapi setelah data disampaikan guru-guru banyak melaporkan yang sudah mencapai gelar Sarjana,” kata Elfiani.

Saat disinggung tentang bertambahnya jumlah guru yang belum Sarjana, Elfinani mengatakan, banyak tenaga pendidik itu yang tidak pernah mengikuti perkuliahan.

“Kalau didata mereka belum Sarjana. Itu yang belum tercantum. Ada yang sama sekali tidak kuliah dan tidak ada Sarjananya,” ujarnya seraya menambahkan, tidak perlu berkoordinasi dengan anggota dewan (DPRD Simalungun), karena mengacu pada perundang-undangan.

Disinggung banyak sekolah yang kekurangan guru, Elfiani justru membantah hal tersebut. Ia mengatakan, telah melakukan sistem pemerataan. Selain itu, guru yang sudah melampirkan surat sedang mengikuti perkuliahan dapat kembali mengajar.

“Kalau ada guru yang berlebihan, kita pindahkan ke daerah lain. Yang 992 orang masih kita kasih mengajar. Banyak bekas mereka masuk. Kita laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” sebutnya.

Sementara, guru non Sarjana yang tidak mengikuti perkuliahan, kata Elfinai akan ditugaskan sebagai staf di kantor Kecamatan.

Diketahui Pemkab Simalungun telah memberhentikan fungsional 1.695 guru ASn yang belum memiliki Sarjana. Dengan rincian, 992 orang belum mencantumkan gelar S1 dengan tamatan akhir DII dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan 703 guru yang tidak memiliki gelar S1. Keputusan ini berdasarkan 3 lembar Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun JR Saragih Nomor : 188.45/5929/25.3/2019, 188.45/5927/25.3/2019 dan 188.45/5928/25.3/2019.

Berdasarkan keputusan ini, Bupati Simalungun mencabut tunjangan guru dan sertifikasi. Pencabutan ini berlangsung hingga guru dapat menyelesaikan Sarjana hingga bulan November 2019. Padahal dari 1.695 guru yang diberhentikan banyak yang sudah berusia lebih dari 50 tahun.  (Zai)