Kajari Siantar Minta Kasus Korupsi Diselesaikan dalam 1 Bulan, Kalau Tidak, Ini yang Terjadi

Siantar, Lintangnews.com | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Herrus Batubara berjanji untuk segera menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor)  di kota yang bermottokan Sapangambei Manoktok Hitei ini.

Seperti kasus korupsi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemko Siantar, dimana sebelumnya telah ditetapkan 2 orang tersangka.

Keseriusan Herrus ditunjukkannya dengan memerintahkan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dostom Hutabarat untuk menyelesaikan kasus itu dalam waktu 1 bulan.

“Saya sudah sampaikan sama Kasi Pidsus untuk menyelesaikan kasus itu dalam waktu 1 bulan. Kalau tidak, saya suruh honor yang mengerjakan,” kata Herrus, saat menggelar silaturahmi bersama sejumlah wartawan, Jumat (14/2/2020).

Herrus memastikan, proses hukum terhadap kasus itu masih terus berlanjut. Saat ini, pihaknya masih harus memintai keterangan saksi ahli.

“Saya bukan anti kritik. Saya siap menerima masukan dari insan pers. Tapi kalau bisa, kritiknya yang membangun lah. Saya baru 3 minggu di sini. Mari kita saling membangun. Jangan saling menjatuhkan,” ujarnya.

Herrus pun memerintahkan agar seluruh jajarannya terbuka kepada seluruh wartawan tanpa membeda-bedakan.

“Kalau mau minta informasi, bisa langsung ke seksi yang menanganinya. Sekarang ini sudah jamannya keterbukaan. Tidak ada lagi yang disembunyi-sembunyikan,” tandasnya. (Elisbet)