Fraksi Sesalkan Sikap P4B Terkait Masalah Pedagang Pasar Horas

Siantar, Lintangnews.com | Ditemukannya sejumlah fakta permasalahan yang terjadi belakangan ini terhadap pedagang Pasar Horas, yaitu kehilangan barang dagangan menjadi masalah tambahan dari beberapa rentetan hal yang sama kini menerpa Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Siantar.

“Namun, kita sayangkan sikap dan respon yang disampaikan Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu Pematangsiantar (P4B), karena cenderung bersifat subyektif dan reaksioner dalam menyikapi permasalahan. Sehingga publik kehilangan inti masalah dari musibah yang dialami  para pedagang” sebut Koordinator Front Rakyat Siantar untuk Pemerintahan Bersih (Fraksi) Ferry Simarmata, Jumat (14/2/2020).

Menurut Ferry, terkait dengan masalah kehilangan barang dagangan milik para pedagang Pasar Horas baru-baru ini, telah secara resmi dilaporkan kepada pihak berwajib melalui laporan resmi yang disampaikan para korban.

“Tetapi, menjadi menarik bila kita melihat duduk persoalan tentang kasus kehilangan barang dagangan milik para pedagang itu. Mereka yang mengalami musibah kehilangan itu adalah pedagang yang masuk dalam kategori Pedagang Kaki Lima (PKL),” sebutnya.

Ferry menuturkan, dimana sesuai dengan peraturan yang berlaku di PDPHJ, para PKL tidak dibenarkan untuk meninggalkan barang dagangannya di lokasi (lapak) tempat berjualan setelah aktivitas berjualan selesai.

“Artinya telah menjadi kesepakatan yang baku, bahwa bagi PKl tidak dibenarkan untuk meninggalkan barang dagangannya di lokasi (lapak) berjualan. Kami kira, hal ini menjadi entry poin kita memahami secara utuh tentang kejadian yang ada,” terangnya.

Lanjutnya, ketika peristiwa kehilangan barang dagangan milik para PKL itu terjadi, pihak managemen PDPHJ, melalui Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Imran Simanjuntak dan Bagian Trantib telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Termasuk melakukan beberapa tindakan untuk menelusuri peristiwa yang ada sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.

“Menjadi sesuatu hal yang mengganjal sekali dari kasus ini, ketika dalam perkembangan kasusnya, pihak P4B menyatakan sebagai organisasi pedagang ujung-ujungnya menyimpulkan, kejadian ini menjadi tanggungjawab penuh bagian Direktur SDM dan Bagian Trantib. Pertanyaannya, mengapa P4B hanya meyerang personal Imran Simanjuntak,” cecar Ferry.

Diutarakannya, dari hasil temuan pihaknya di lapangan, sangat mendasar alasan P4B ternyata bisa jadi ingin mengembangkan lahan garapan kekuasaannya untuk menguasai sektor-sektor pendapatanya di wilayah PDPHJ. Faktanya lahan parkir di depan tangga besar Jalan Imam Bonjol dan Sutomo telah dipihak ketigakan kepada P4B.

“Bisa jadi mereka juga ingin menggarap lokasi lain, dimana Imran Simanjuntak dianggap sebagai orang yang tidak setuju dengan praktek demikian, ditengah PDPHJ sedang melakukan pembenahan baik secara internal dan eksternal,” tuturnya.

Lanjutnya, tentu sikap dan pandangan P4B dalam merespon polemik yang ada sangat tidak berdasar. Seharusnya semua pihak bisa jernih memahami masalah.

Di sisi lain, ketika berbicara perusahaan, Ferry menuturkan, harusnya semua pihak lebih komprehensif memandangnya. Jika di perusahaan itu memiliki struktur organisasi yang jelas dan siapa penanggungjawab sepenuhnya. Dalam hal ini ada Direktur Utama (Dirut) sebagai leader dari perusahaan, namun mengapa hal itu sepertinya luput dari perhatian organisasi pedagang.

“Seharusnya, mekanisme yang benar permasalahan dimaksud disampaikan kepada Dirut. Lalu Dirut mengkoordinasikan hal itu pada seluruh jajarannya untuk mengambil tindakan atas permasalahan yang ada. Bukan malah menitikberatkan sebuah permasalahan pada pihak yang tidak menjadi penentu. Semoga saja permasalahan ini dapat segera menemukan titik terang penyelesaiannya, sehingga publik tidak menjadi bingung atas permasalahan yang terjadi,” tutup Ferry didampingi Sekretaris Fraksi, Try Oktavianus Hutagalung. (Elisbet)