Asahan, Lintangnews.com | Terkait kandang ternak milik Hanafi berlokasi di Kota Kisaran Timur, Lurah Kisaran Naga, Kabupaten Asahan, Danil Pasaribu mengakui, belum menerima surat monitoring dari Satpol PP yang telah turun mengecek ke lapangan.
Monitoring pihak Satpol PP ke lokasi ternak itu diketahui pada Selasa (22/12/2020). Sementara pihak Kelurahan tidak dapat bertindak, dikarenakan belum diterimanya surat dari Satpol PP.
“Hasil monitoring belum ada pada saya, dan surat yang sampai dari masyarakat yang keberatan hanya tembusan. Maka Satpol PP lah yang memanggil pihak pengusaha bukan saya,” ujar Danil beberapa hari lalu.
Danil juga mengatakan, secara administrasi maka Satpol PP yang menyurati pihaknya. Sementara pihak Kelurahan hanya menerima surat tembusan.
“Apabila Kelurahan menerima surat langsung dari masyarakat, maka kami yang akan memanggil Satpol PP, masyarakat setempat dan pengusaha untuk dicari solusinya,” ucap Danil.
Sementara itu salah seorang warga sekitar, Syadan mengakui, pada tahun lalu telah langsung menyurati pihak Kelurahan, namun tidak ada tanggapan. Hingga akhirnya warga menyurati Satpol PP dengan tembusan ke pihak Kelurahan.
“Tahun lalu kita sudah menyurati Kelurahan, tetapi tidak ditanggapi. Kita kembali menyurati namun ke pihak Satpol PP, dengan tembusan ke Kelurahan dan beberapa instansi terkait lainnya,” ujar Syahdan, Senin (18/1/2021).
Warga lain, Marakaya mengatakan, ada Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar terkait keberadaan kandang ternak itu. Menurutnya,, Perda jelas mengatur tidak dibenarkan kandang ternak di areal padat penduduk.”Ada apa ini kenapa dibiarkan,” ujar Marakaya dengan nada kebingungan.
Sementara itu, di lokasi kandang ternak sampai saat ini masih terlihat sejumlah hewan. Pihak pengusaha juga membuat pipa dengan menanamnya di gang itu dan membuat aliran kotoran ternaknya melintas ke arah pemukiman rumah warga. (Heru)