Kantongi 1 Paket Sabu, Ramadoni Purba Diganjar 6 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika, Ramadoni Purba (25) divonis majelis hakim selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (22/10/2018).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramadoni Purba selama 6 tahun dan 4 bulan penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani. Adapun denda yang harus dibayar sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim Fitra Dewi saat membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Hayati yang menuntut terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar hal itu, kuasa hukum Ramadoni Purba, Erwin Purba menyatakan untuk pikir-pikir selama 7 hari terkait putusan tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga  sabu, dan 1 bungkus Kuku Bima. (res)